search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dituduh Gelapkan Uang Urunan Miras, Pemuda NTT Ngamuk Sambil Bawa Pisau di Tonja
Senin, 29 Januari 2024, 20:42 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dituduh Gelapkan Uang Urunan Miras, Pemuda NTT Ngamuk Sambil Bawa Pisau di Tonja.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Perilaku warga pendatang bernama Alfonsius Saferius (24) ini tidak patut ditiru. Pria asal Desa Rego, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini mengamuk dan membawa pisau untuk mengajak temannya berkelahi. 

Namun jajaran Polsek Denpasar Utara bergerak cepat mengamankanya beserta barang bukti. 

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, kejadian ini berlangsung di Jalan Nangka Utara, Gang Sari Dewi II, Dusun Tegal Sari, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara, pada Sabtu 7 Januari 2024. Pelaku Alfonsius marah ke temannya bernama Sebinus Juplah (21). Pasalnya, sebelum kejadian keduanya meneguk minuman keras dan tiba-tiba terjadi selisih paham. 

"Mereka ribut-ribut di kos tersebut sehingga membuat resah warga sekitar," ungkap AKP Sukadi, pada Senin 29 Januari 2024. 

Keributan ini dilaporkan oleh Kepala Dusun Tegal Sari, I Nyoman Sudarma (42) sekitar pukul 23.00 WITA. Kadus Sudarma menjelaskan, setelah menerima laporan keributan ia menuju ke TKP. Kadus melihat pelaku Alfonsius memegang pisau sambil teriak-teriak. 

Tak lama, Tim Opsnal Polsek Denut dan Babin Tonja, tiba dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti pisau. "Pelaku yang diinterogasi mengakui membawa pisau untuk menantang temannya berduel," beber AKP Sukadi. 

Pelaku menjelaskan, ia merasa sakit hati setelah dituduh menggelapkan uang urunan membeli miras. Bahkan, ia diusir dari kos oleh Juplah dan dipukul. Sehingga pelaku emosi dan mengambil pisau di kos temannya Jalan Padma, Penatih, Denpasar Timur. Lalu kembali ke TKP. 

"Pelaku ngaku sakit hati karena dituduh gelapkan uang urunan beli miras," ujar AKP Sukadi. 

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polsek Denpasar Utara dan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana membawa senjata tajam ancaman pidana 10 tahun penjara. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami