DPR Curiga Muncul Isu Jabatan Kades 9 Tahun Hingga Hapus Gubernur
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mencurigai munculnya berbagai isu yang mendorong perubahan atau revisi undang-undang menjelang tahun politik Pemilu 2024. Doli terutama menyoroti isu yang melibatkan komisinya, seperti perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga yang terakhir wacana untuk menghapus jabatan gubernur.
"Sebetulnya saya lagi cari tahu ini kenapa kok akhir-akhir ini muncul isu-isu yang itu mendorong terjadinya perubahan regulasi," kata Doli di Kantor DPP Golkar usai menerima kunjungan elite PKS, Selasa (7/2).
Soal masa jabatan kades, Doli mengaku heran rombongan kades secara mendadak mendatangi kompleks parlemen dan meminta masa jabatan mereka diperpanjang.
Menurut Doli, usulan tersebut tentu harus dilakukan dengan revisi undang-undang. Padahal, pihaknya sejak awal telah mendorong revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, meski tak spesifik soal masa jabatan kades.
"Kami di hari pertama menyusun Prolegnas, salah satu yang mau kita sempurnakan undang-undang itu adalah Undang-Undang 6/2014," ujarnya.
Sementara, soal wacana untuk menghapus jabatan gubernur, politikus Golkar itu belum menangkap urgensinya. Menurutnya, posisi gubernur saat ini masih cukup vita sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
Doli mengaku pihaknya akan membahas hal itu dan mempertanyakan urgensi wacana penghapus gubernur.
"Sejauh ini sepengamatan saya ini sudah berjalan dengan cukup baik. Jadi saya kira belum ada urgensinya, belum ketemu urgensinya kita mengkaji posisi gubernur," ujarnya.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net