search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
DPR Curiga Pengacara Brigadir J Dapat Data dari Internal Polri
Rabu, 24 Agustus 2022, 15:20 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/DPR Curiga Pengacara Brigadir J Dapat Data dari Internal Polri

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Dipo Nusantara curiga pengacara korban pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendapat pasokan data dari internal Polri.

Dipo mengatakan berbagai pernyataan Kamaruddin kerap terbukti secara perlahan. Oleh karena itu, publik menyimpulkan Kamaruddin mendapat pasokan data dari anggota yang ingin kasus pembunuhan berencana Brigadir J terbongkar.

"Nyanyian pengacara keluarga Brigadir J selama ini yang kemudian satu per satu mulai terbukti membuat publik menyimpulkan bahwa Kamaruddin dapat pasokan data dari internal Polri yang ingin agar kasus ini terang benderang," kata Dipo dalam rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).

Tanpa pasokan data dari internal Polri, kata Dipo, Kamaruddin sulit menyampaikan berbagai pernyataan seperti yang dilakukan selama ini di publik.

"Rasanya sangat sulit bagi seorang pengacara untuk bisa ungkap data seperti nyanyian Kamaruddin di berbagai televisi, media cetak, dan media online," ujarnya.

Kamaruddin sejak menjadi pengacara Brigadir J kerap mengeluarkan berbagai pernyataan terkait pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Ia selalu mematahkan klaim-klaim awal Polri dan pengacara Sambo soal kasus tersebut. Dari awal, Kamaruddin meyakini Brigadir J tewas bukan karena bakut tembak tetapi ditembak.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.(sumber: cnnindonesia.com)
 

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami