search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
DPRD Gianyar Rancang Perda Narkoba Gandeng Pakar Hukum Adat
Senin, 28 November 2022, 19:22 WITA Follow
image

beritabali/ist/DPRD Gianyar Rancang Perda Narkoba Gandeng Pakar Hukum Adat.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

DPRD Gianyar bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar merancang Perda fasilitasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) dengan menggandeng pakar hukum adat, Prof Wayan Windia.

“Kami mengangkat peran desa adat untuk mencegah P4GN. Seperti Desa Adat Bukian yang sudah punya pararem, nanti Perda ini akan semakin memperkuat,” ujar Ketua Fraksi PDIP Gianyar, Ketut Sudarsana di sela pembahasan.

Rancangan Perda terdiri dari 41 pasal yang terbagi dalam 11 BAB. Beberapa anggota DPRD juga sempat mengusulkan rumusan rancangan Perda. Anggota DPRD Gianyar lainnya, Putu Gede Pebriantara menyebutkan dalam Ranperda belum dimasukkan dasar pertimbangan, tujuan yang jelas, sehingga ada dasar dalam membuat perda agar tidak melanggar aturan diatasnya. 

“Ini masih mentah, dicantumkan dasar-dasar pertimbangan belum lengkap, termasuk rujukan aturan diatasnya,” jelas Pebriantara. 

Dikatakan lagi, Ranperda perlu disusun lebih teliti dan lebih lengkap, sehingga dalam pelaksanaan tidak rancu. 

Pada kesempatan itu, guru besar Fakultas Hukum Unud, Prof. Windia mengapresiasi pembentukan Perda narkoba ini. 

“Perda inisiatif ini berguna dalam pencegahan dan harus sejalan dengan aturan yang berlaku,” jelasnya. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami