Ferdy Sambo Tiba di Lokasi Rekonstruksi Kasus Brigadir J
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah pribadi untuk menjalani rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Brigadir J di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). Sambo dibawa menggunakan mobil rantis Brimob.
"Tersangka udah hadir Irjen FS, empat tersangka lain dalam perjalanan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Ia mengatakan rekonstruksi di rumah pribadi Sambo akan meliputi 35 adegan.
"Di rumah Saguling 35 adegan meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli dan pascapembunuhan Brigadir J," kata Dedi.
Lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan menjalani rekonstruksi.
Empat di antaranya yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) akan menjalani rekonstruksi dengan mengenakan baju tahanan.
Sementara khusus untuk tersangka Putri Candrawathi tidak akan mengenakan baju oranye lantaran statusnya sampai saat ini masih belum ditahan.
Diketahui, penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri memang belum menahan Putri usai diperiksa pada Sabtu (27/8) dini hari. Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik, Putri juga diperbolehkan kembali ke kediamannya sembari menunggu proses hukum lanjutan.
Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo tercatat sedang menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sedangkan, Bharada E, Bripka RR, dan KM ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan.
Inspektorat khusus juga telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.
Terbaru, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk merekayasa hingga menghalangi penyidikan.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net