search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gadis ABG Diperkosa di Pinggir Pantai
Selasa, 26 Agustus 2008, 16:22 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Dengan alih-alih mengajak korban menonton konser, Madali (20), warga Desa Airkuning, Jembrana memperkosa anak baru gede (ABG) L W (16) di pinggir Pantai Tembles, Mendoyo, Jumat (23/8) tengah malam. Kasus ini kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polres Jembrana, Minggu (24/8).



Dari keterangan yang dihimpun, awalnya, korban yang warga Desa Pakis Aji, Klabat, Banyuwangi kenal tersangka sejak 7 bulan lalu saat tersangka jalan-jalan ke Banyuwangi. Kemudian, korban yang hanya tamatan SMP ini datang ke Bali dengan maksud untuk mencari pekerjaan dan tinggal di rumah kerabatnya di Kelurahan Loloan Timur, Jembrana.

Kemudian tersangka mengunjungi korban dan mengajaknya menonton konser. Korban bukannya diajak nonton konser namun malah diajak jalan-jalan keliling sampai ke Medewi, Pekutatan. Saat memasuki TKP, korban mulai curiga.

"Kok malah ke pantai," tanya korban. Dijawab oleh tersangka kalau jalannya memang melalui pantai. Mendengar jawaban tersangka, korban mulai melarikan diri seraya berteriak minta tolong. Suasana malam yang gelap, membuat teriakan korban tidak terdengar oleh siapapun.



Akhirnya tersangka berhasil mempreteli pakaian korban dan langsung melampiaskan nafsu bejatnya. Kemudian korban menangis dan minta segera dipulangkan. Usai menerima perlakuan layak sensor ini, kemudian korban melaporkan perbuatan tersangka kepada orang tuanya dan lanjut melaoprkannya ke Polres Jembrana.



Dari keterangan tersangka, diketahui kalau dia melakukan perbuatan bejat tersebut karena mencintai korban dan ingin menikahinya, namun korban selalu menolaknya karena sudah mempunyai tunangan di Jawa. "Agar saya bisa menikahi korban maka saya memilih cara ini," ujar tersangka.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Wayan Sinaryasa seijin Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Suardana saat dikonfirmasi, Selasa (25/8) membenarkan kejadian tersebut. "Kita sudah periksa korban maupun tersangka," ujar Sinaryasa.

Lanjut Sinaryasa, tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan pasal 82 UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Kita sedang menunggu hasil visum dan mencoba mendalami kasus tersebut ini," pungkasnya. (dey)

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami