search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hakim dan Pengacara Ferdy Sambo Debat Soal Alat Bukti Meringankan
Kamis, 29 Desember 2022, 16:18 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Hakim dan Pengacara Ferdy Sambo Debat Soal Alat Bukti Meringankan

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah dan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso berdebat dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12).

Mereka memperdebatkan ihwal alat bukti meringankan berupa foto, video, dan beberapa dokumen yang akan ditampilkan dalam sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Perdebatan itu bermula saat Febri meminta izin kepada majelis hakim untuk menayangkan sebanyak 35 alat bukti yang telah pihaknya persiapkan.

Febri mulai menayangkan alat bukti dengan nama file b1a yang memperlihatkan momen perayaan ulang tahun perkawinan Sambo dan Putri yang ke-22 tahun pada 7 Juli 2022 di rumah Magelang, Jawa Tengah.

Ia menjelaskan momen tersebut dirayakan bersama-sama dengan para ajudan dan para Asisten Rumah Tangga (ART) termasuk Brigadir J. Putri tampak menyuapkan kue ke masing-masing ajudan dan juga ART. Dalam perayaan itu, kata Febri, terlihat bahwa Putri memperlakukan para ajudan dan ART dengan cara yang sama tanpa adanya perbedaan.

"Kalau kita hubungkan dengan keterangan ahli sebelumnya yang ada relasi informal memang yang terjadi di antara Putri dan para ajudan dan ART bahwa ada salah satu pihak yang salah tafsir tentu itu di luar kendali terdakwa Bu Putri Candrawathi," jelas Febri.

Febri berujar perayaan ulang tahun perkawinan itu merupakan kejutan yang diberikan oleh Sambo. Namun dalam pelaksanaannya, Sambo meminta bantuan kepada Brigadir J untuk membeli kue sebagai kejutan untuk Putri Candrawathi.

Ia menambahkan, hingga 7 Juli dini hari, hubungan orang-orang yang berada dalam momen itu sangat baik dan tak ada perselisihan antara satu dengan lainnya.

"Tidak ada persoalan yang terlihat dari interaksi tersebut dan ini berkesesuaian dengan saksi-saksi yang lain," ujarnya.

Ketika Febri akan melanjutkan penjelasannya, hakim Wahyu pun memotong. Hakim mengatakan bahwa tim penasihat hukum kedua terdakwa akan diberikan kesempatan untuk menjelaskan terkait alat bukti pada saat pleidoi.

"Saudara penasihat hukum, saudara kami berikan kesempatan untuk menyerahkan untuk penjelasannya nanti diberikan pada waktu pleidoi saudara," kata hakim.

"Izin yang mulia ini perlu kami jelaskan karena tentu saja bukti yang digunakan adalah bukti yang muncul di proses persidangan yang mulia," jawab Febri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku keberatan jika penunjukan alat bukti oleh tim penasihat hukum Sambo dan Putri tetap dilanjutkan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 70 dan 81 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Menyangkut masalah kewenangan dari penasihat hukum di dalam berhubungan dengan terdakwa itu harus selalu diawasi oleh majelis hakim, penuntut umum dan kepala lembaga pemasyarakatan dan kami mohon apa yang disampaikan ya sudah disampaikan tidak perlu ada penjelasan," kata jaksa.

Hakim lantas menegaskan bahwa tim penasihat hukum Sambo dan Putri tetap akan diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan terkait alat bukti di pleidoi mendatang.

Febri tetap bersikeras menunjukkan alat bukti meringankan untuk terdakwa Sambo dan Putri di persidangan. Menurutnya, tidak adil jika hanya JPU saja yang menunjukkan bukti-bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sementara pihak penasihat hukum tak diberikan kesempatan.

"Kami sebagai terdakwa baik secara langsung maupun melalui penasihat hukum demi prinsip keberimbangan pengadilan kalau jaksa penuntut umum bisa menghadirkan bukti-bukti dan diberikan waktu yang cukup," kata Febri.

"Kenapa pihak penasihat hukum dari terdakwa tidak diberikan bukti dan kesempatan untuk menghadirkan bukti dalam waktu yang cukup juga, jadi saya pikir kami berharap majelis hakim," imbuhnya.

Keputusan hakim tak berubah meski terjadi perdebatan cukup alot. Hakim tetap memberikan kesempatan kepada penasihat hukum menunjukkan alat bukti dalam sidang dengan agenda peidoi.

Hakim pun mempersilakan tim penasihat hukum Sambo dan Putri untuk menyerahkan hukum acara saja.

"Betul, kami memberikan waktu kepada saudara. Biarkan majelis yang menilai tetapi kesempatan yang itu saudara gunakan pada saat nanti diajukan pleidoi. Saudara hanya kami berikan kesempatan untuk menyerahkan saja hukum acaranya demikian," kata hakim

Hakim kembali menegaskan bahwa alat bukti itu diserahkan saat pembelaan para terdakwa, bukan saat sidang dengan agenda saksi meringankan.

"Jadi silakan diajukan kami terima, sesuai permintaan saudara kemarin. Untuk penjelasannya nanti saudara jelaskan pada saat pembelaan," ujar hakim.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami