search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hasil Verfak Calon Perseorangan Kari Subali-Ismaya Masih Kekurangan 9.928 Dukungan
Kamis, 11 Juli 2024, 11:34 WITA Follow
image

beritabali/ist/Hasil Verfak Calon Perseorangan Kari Subali-Ismaya Masih Kekurangan 9.928 Dukungan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem akhirnya membeberkan hasil verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan, I Wayan Kari Subali dan I Ketut Putra Ismaya Jaya. 

Setelah proses rekap di tingkat kecamatan rampung, KPU Karangasem akhirnya memperoleh data hasil verfak dimana dari total jumlah dukungan yang sebelumnya lolos verifikasi administrasi sebanyak 34.876, yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 23.125.

Jika melihat syarat jumlah dukungan minimal calon perseorangan yang harus dilengkapi sebanyak 33.053, itu artinya calon perseorangan Kari Subali dan Ismaya masih kekurangan jumlah dukungan sekitar 9.928 dukungan. Kekurangan nantinya harus dilengkapi sehingga memenuhi persyaratan untuk maju melalui jalur independen di Pilkada Karangasem. 

Ketua KPU Karangasem, Putu Darma Budiasa dikonfirmasi mengatakan, dari 34.876 dukungan yang di verifikasi faktual oleh KPU Karangasem, sebanyak 11.751 syarat dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sedangkan yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 23.125. 

"Dinyatakan TMS karena yang bersangkutan menyatakan tidak mendukung pasangan bakal calon (Pasbalon) saat dilakukan verifikasi faktual. Secara adminitrasi memang mendukung, tetapi setelah dilakukan verfak ke lapangan mereka menyatakan tidak mendukung pasbalon," kata Budiasa Kamis (11/7/2024).

Selanjutnya, untuk kekurangan tersebut, calon perseorangan dapat melengkapi syarat dukungan pada saat proses perbaikan administrasi tahap kedua yang akan dimulai pada 13 hingga 17 Juli 2024 mendatang. Dan untuk jumlah yang harus dilengkapi minimal sesuai dengan jumlah kekurangannya. 

"Kami harap mereka bisa menyetorkan melebihi dari jumlah kekurangan itu. Takutnya, bila saat verifikasi administrasi (vermin) tahap kedua kurang lagi, maka bisa tidak lolos di adminitrasi," imbuhnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami