search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hati-hati, Polres Jembrana Mulai Terapkan Tilang ELektronik Mulai Hari Ini
Kamis, 24 November 2022, 13:18 WITA Follow
image

beritabali/ist/Hati-hati, Polres Jembrana Mulai Terapkan Tilang ELektronik Mulai Hari Ini.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Polres Jembrana menggelar apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Zebra Agung Tahun 2022 di lapangan apel Polres Jembrana Kamis (24/11/2022). Apel ini dipimpin langsung Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana.

Apel ini melibatkan jajaran TNI, Dinas Perhubungan dan BPBD Jembrana. Dalam apel tersebut disebutkan data pelanggaran yang tercatat pada operasi Zebra di tahun 2021 sebanyak 7.587 pelanggaran dan terjadi 71 kecelakaan lalu lintas. Dari data pelanggaran tersebut 8 orang meninggal dunia, 1 orang luka berat dan 133 orang luka ringan dan menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp.140.950.000.

Berdasarkan dari data tersebut, dibutuhkan serangkaian upaya komprehensif yang mencangkup upaya pembinaan, pencegahan dan penegakan hukum. Upaya pembinaan dan pencegahan tersebut dilakukan peningkatan pemahaman masyarakat akan peraturan lalu lintas serta melalui peningkatan pengawasan kelaikan jalan, sarana dan prasarana maupun kendaraan

Sementara itu, upaya penegakan hukum dilakukan melalui operasi pemeriksaan kendaraan bermotor, kelengkapan berkendara dan surat kelengkapannya yang dilaksanakan secara berkala dan penegakan hukum secara ELEKTRONIK (ETLE). Dalam penerapannya nanti menyasar 7 poin dalam pelaksanaan operasi.

"Total ada 99 personel yang dilibatkan. Operasi Zebra Agung mulai hari ini dan berlangsung 14 hari kedepan," kata Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana.

Saat ini Polres jembrana melalui operasi ini juga melaksanakan edukasi dan sosialisasi terkait proses penegakan hukum yang dilaksanakan dengan sistem ETLE mobile atau tilang elektronik yang ada di Polres Jembrana. Diharapkan pengguna jalan yang menggunakan sepeda motor dan roda empat mematuhi peraturan lalu lintas agar terhindar dari sistem tilang elektronik ini.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami