search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Henry Surya Ditahan Polisi Kasus Cuci Duit KSP Indosurya
Kamis, 16 Maret 2023, 16:28 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Henry Surya Ditahan Polisi Kasus Cuci Duit KSP Indosurya

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Bareskrim Polri resmi menahan Henry Surya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen kasus Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya.

"13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan HS sebagai tersangka. Pada 14 maret, penyidik menangkap HS di Residen Kuningan Jaksel dan penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda dengan yang penanganan sebelumnya," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Kamis (16/3).

"Henry akan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama dua puluh hari ke depan," ujar Ramadhan.

Seperti diketahui, penetapan tersangka ini menjadi babak baru bagi Henry Surya setelah dia divonis lepas oleh pengadilan dalam kasus penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes Dedeo mengatakan Henry resmi ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.

Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka setelah Bareskrim Polri membuka lagi penyidikan kasus Indosurya, usai Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis lepas para terdakwa kasus itu.

Penyidikan kali ini terkait dengan dugaan tindak pidana menempatkan dan/atau memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, serta mempergunakan surat palsu dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Para petinggi yang divonis lepas itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria. Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1) di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Barat). Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakbar pada hari ini, Selasa (24/1).(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami