Ibu Pegi Yakin Polisi Salah Tangkap: Anak Saya Pegi Sedangkan Itu Egi
beritabali.com/cnnindonesia.com/Ibu Pegi Yakin Polisi Salah Tangkap: Anak Saya Pegi Sedangkan Itu Egi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kartini, ibu Pegi Setiawan alias Perong, meyakini polisi salah menangkap anaknya dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Kartini menegaskan anaknya tidak pernah melakukan kejahatan sebagaimana diungkapkan oleh Polda Jawa Barat.
"Ibu yakin polisi salah tangkap. Karena anak saya tidak pernah melakukan kejahatan seperti itu," kata Kartini dalam tayangan CNN Indonesia TV, Senin (27/5).
Dia menyebut ada beberapa ketidaksesuaian dan kejanggalan dalam penangkapan Pegi. Pertama, Pegi ada di Bandung pada saat kejadian.
"Waktu 2016, waktu saat kejadian, anak saya ada di Bandung lagi bekerja. Sebelum kejadian sudah berangkat tiga bulan," ujarnya.
Kedua, ciri-ciri Pegi tidak sesuai dengan ciri-ciri yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama ini. Rambut Pegi lurus. Sementara, orang yang dicari oleh polisi berambut keriting.
"Dengan (ciri ciri) DPO pun beda jelas. Jauh bedanya. Anak saya rambutnya tidak keriting, lurus," kata dia.
"Terus namun beda. Nama anak saya Pegi Setiawan. Sedangkan itu Egi," imbuhnya.
Ketiga, alamat Pegi dan yang masuk dalam DPO juga berbeda. "Alamat saya di Kepongpongan Blok Simaja. Sedangkan Egi di Banjarwangunan," ujarnya.
Diberitakan, polisi menangkap sosok Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan yang diduga terlibat dalam pembunuhan Vina. Polisi yakin Pegi terlibat dalam kasus Vina setelah melakukan pemeriksaan kepada para narapidana yang telah divonis menjalani hukuman.
Selain itu, polisi juga memeriksa orang tua Pegi, serta beberapa dokumen yang menguatkan seperti ijazah dan kartu keluarga.
Namun, keyakinan polisi itu berseberangan dengan sebagian pihak. Sejumlah pihak justru mempertanyakan kebenaran keterlibatan Pegi dalam kasus Vina.
Pasalnya, banyak ditemukan kejanggalan dalam penangkapan Pegi. Bahkan, Pegi telah membantah terlibat dalam pembunuhan Vina.
Pegi terancam hukuman mati. Polisi menerapkan berlapis kepada Pegi. Di antaranya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun kurungan penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, di Polda Jabar Minggu (26/5). (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net