Instruktur Surfing di Kuta Edarkan Sekilo Ganja Dibekuk
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali membekuk jaringan narkoba dengan modus paket kiriman melalui salah satu perusahaan jasa ekspedisi.
Selain mengamankan tersangka BLV (24), tim juga mengamankan 1 kg ganja kering yang akan diedarkan di wilayah Kampung Turis, Kuta, Bali.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen BNNP Sumatera Utara terkait adanya pengiriman paket diduga berisi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim pemberantasan BNNP Bali melakukan control delivery hingga ke daerah Jalan Bhineka Jati Jaya, Kuta.
Dari penyelidikan itu tim menangkap pengedar berinisial BLV dengan barang bukti narkotika diduga ganja seberat 1.014,51 gram Brutto atau 938,65 netto.
"Hasil interogasi, BLV mengaku masih menyimpan narkotika di tempat kost di daerah Kuta Bali," ujar Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Dr. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K., M.Si., CHRMP.
Dalam penggeledahan, tim menemukan narkotika yang diduga jenis ganja ditempat tersebut dengan berat 2,85 gram brutto atau 1,33 gram netto. Dari 2 TKP tersebut, berhasil disita total narkotika jenis ganja berat 1.017,35 gram brutto atau 939,97 gram netto.
Brigjen Nurhadi mengatakan tersangka BLV merupkan pria kelahiran Medan yang berprofesi sebagai instruktur surfing di wilayah kuta. Adapun peran pelaku dalam kasus tersebut adalah sebagai pengedar yang beroperasi di daerah Kuta-Bali.
Atas kejadian tersebut, selanjutnya terhadap barang bukti dan pelaku diamankan ke Kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan jaringan lebih lanjut.
"Kami masih mengembangkan penangkapan ini," tegasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy