search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Investasi Bodong Artis SA, Diduga Kerugian 30 Korban Capai Rp1 Miliar
Kamis, 12 Januari 2023, 10:54 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Investasi Bodong Artis SA, Diduga Kerugian 30 Korban Capai Rp1 Miliar

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong yang diduga dilakukan artis berinisial SA merugikan 30 orang korban dengan nilai Rp1 miliar. Pelapor kasus ini yaitu jurnalis bernama Shafinaz Nachiar (27) mengaku rugi hingga Rp400 juta. 

Meski polisi telah melakukan mediasi, namun upaya itu belum menemui titik terang. Pengacara Shafinaz Nachiar, Hendrick Daud Sinaga mengatakan pihaknya sudah menyerahkan sejumlah bukti terkait penipuan tersebut kepada polisi.

"Jadi mediasi tadi itu buntu dan belum ada titik terangnya," kata Hendrick usai proses mediasi di Polres Metro Jakarta Timur, seperti dikutip detikcom, Rabu (11/1).

Dia mengatakan kliennya siap mempertanggungjawabkan laporannya dan tak mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya. Sementara itu, menurut Hendrick, SA tidak bersikap terbuka saat memberikan keterangan dalam mediasi tersebut. Dia menyebut keterangan SA berubah dan tidak konsisten.

"Dibilang (mediasi) gagal, mungkin lebih tepatnya tidak menemukan keterbukaan," kata Hendrick.

Dia menyebut status kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Saat mediasi, dia mengaku turut membawa sejumlah bukti berupa mutasi rekening, unggahan Instagram SA, hingga bukti percakapan.

"Bukti yang dibawa salah satunya mutasi rekening karena klien saya, Shafinaz mentransfer uang kurang lebih Rp402 juta ke rekening SA sebagai terlapor," ucap Hendrick.

Penyidikan itu, kata dia, terhitung mulai November tahun lalu. Kemarin, pihaknya diundang penyidik untuk dikonfrontir karena polisi menemukan ada yang tidak selaras jawaban antara keterangan pelapor dan terlapor.

Hendrick menyebut kerugian dari 30 korban SA itu mencapai lebih dari Rp1 miliar. Dia mengatakan pihaknya sudah berupaya untuk mediasi secara kekeluargaan tapi gagal.

Dia mengatakan tak ada itikad baik dari SA, sehingga korban melaporka ke polisi karena dianggap sudah menemukan bukti pelanggaran pidana. Sementara itu, Shafinaz Nachiar berharap uangnya dan korban lain dapat kembali. Ia berharap proses hukum kasus tersebut dapat tetap berlanjut, jika uangnya tidak bisa kembali.

"Aku enggak mau dia bebas, tetap bisa senang-senang, aku enggak ikhlas," kata Shafinaz.

"Aku (rugi) Rp400 jutaan," katanya.

Shafinaz membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur sejak 2022. Dia menyebutkan total korban artis SA mencapai 30 orang dengan kerugian total hingga Rp1 miliar.

Laporan Shafinaz teregister dengan nomor LP/B/912/IV/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 28 April 2022. Shafinaz melaporkan artis berinisial SA terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Hingga kini pihak SA dan pengacaranya belum memberi tanggapan.(sumber: cnnindonesia.com)
 

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami