search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jaksa Tuntut 5 Tahun Dua Terdakwa yang Pesan Ganja Patungan dari Bandung
Jumat, 24 Mei 2019, 16:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

 

Beritabali.com, Denpasar. Dua terdakwa Ryan Fauzi Ramadhan (27) dan Bagja Perbawa (30) oleh Jaksa Sofyan Heru,SH, dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
 
[pilihan-redaksi]
Keduanya dijerat Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009. Atas kepemilikan narkotika jenis ganja dengan berat total 5,74 gram brutto.
 
"Memohon kepada majelis hakim agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun, denda 800 juta rupiah subsider 6 bulan penjara," Demikian tuntutan Jaksa dihadapan Ketua majelis hakim Sri Wahyuni Ariningsih,SH.MH.
 
Dibeberkan Jaksa dari Kejati Bali ini bahwa kedua terdakwa diamankan di tempat kosnya Dea Graha kamar 428 di Jalan Bedugul, Denpasar Selatan, pada 1 Desember 2018.
 
"Dari penggrebekan petugas ditemukan 4 paket klip plastik berisi batang, biji dan daun ganja berat total 5,74 gram brutto," kata Jaksa, Jumat (24/5) di Pengadilan Negeri Denpasar.
 
[pilihan-redaksi2]
Sebelumnya, kedua terdakwa memesan ganja dari Bandung. Namun karena tidak ada yang mengantarkan, Ganja dipaketkan lewat pengiriman JNE dan tiba pada 30 November 2018.
 
Adanya informasi dari masyarakat soal barang kiriman kotak dus mencurigakan tiba di kos tempat kedua terdakwa tinggal, dilaporkan pihak Polisi.
 
"Kedua terdakwa mengaku membeli secara patungan dan digunakan untuk mereka berdua," beber Jaksa.
 
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pemufakatan jahat secara bersama dengan sengaja menyimpan atau memiliki narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. (bbn/maw/rob)
 

 



Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami