Jual Motor Curian di FB, Pelaku Curanmor di Buleleng Dibekuk
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Seorang pria berinisial PSA alias Leong (28) mencuri sepeda motor milik tetangganya karena terlilit utang. Warga Banjar Dinas Sekar, Desa Gunungsari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali itu pun ditangkap aparat Polsek Seririt.
Peristiwa ini berawal dari laporan Kadek Sudanti pada 11 September 2022 pukul 06.30 WITA ke Polsek Seririt. Dia mengaku sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam Nopol DK 2322 IL yang terparkir di halaman rumahnya hilang pada tanggal 11 September 2022.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000,” kata Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandara.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan. Akhirnya diketahui ada seseorang melalui akun Facebook menjual sepeda motor dengan ciri-ciri mirip dengan milik korban Kadek Sudanti.
Akhirnya polisi pun menghubungi akun tersebut. Akun tersebut ternyata milik PSA Alias Leong. Dia mengaku mendapat sepeda motor itu dengan cara membeli.
Polisi pun bergerak dan menangkap Leong Kamis (15/9/2022) bersama dengan sepeda motor milik korban. Saat diinterogasi, Leong pun mengaku mencuri sepeda motor itu.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa Leong mencuri sepeda motor itu pada 11 September 2022. Pada siang bolong, sekitar Pukul 13.00 WITA, dia mengambil air minum di Pura Beji Gunungsari dan melihat sepeda motor yang terparkir di sebuah pekarangan rumah. Saat itu, rumah dalam kondisi sepi tanpa penghuni.
Setelah mengambil air, Leong pulang ke rumah. Belum ada niat dia untuk mencuri. Nah, niat jahatnya muncul ketika dia ingat utang yang sangat banyak. Dia mengaku memiliki utang sekitar Rp120 juta dan sudah ditagih dari peminjam.
“Kemudian timbul niat pelaku untuk mengambil sepeda motor yang dilihatnya terparkir di rumah yang tidak ada penghuninya,” kata Kompol Made Suwandara.
Setelah itu, Leong pun menyiapkan alat untuk mencuri sepeda motor itu. Dia mencari peniti untuk menghidupkan motor itu tanpa menggunakan kunci.
Dia pun minta sang istri mengantarkan ke lokasi parkir sepeda motor yang rencana dia curi. Kepada sang istri, dia mengaku akan dijemput temannya dari Kintamani untuk bekerja memetik bunga.
“Setelah istrinya kembali ke rumah, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah yang diduga tidak ada penghuninya dengan cara membuka pintu pagar pekarangan yang tertutup namun tidak dikunci,” lanjutnya.
Dia mendapati sepeda motor itu masih di tempatnya. Dia segera memutuskan kabel saklar sepeda motor, kemudian menghubungkan saklar kontak dengan saklar lain menggunakan peniti. Upayanya berhasil. Sepeda motor hidup.
“Selanjutnya sepeda motor tersebut dituntun dulu keluar rumah dan setelah berada di luar pagar rumah sepeda motor dihidupkan dan dibawa ke tempat kosnya di Denpasar,” papar Suwandara.
Atas perbuatannya, Leong dijerat menggunakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (sumber: Suara.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net