Ekbis

Jumlah Wajib Pajak Badan Lapor SPT Tahunan di Bali Tumbuh 21,99 Persen

 Selasa, 07 Mei 2024, 18:01 WITA

beritabali/ist/Jumlah Wajib Pajak Badan Lapor SPT Tahunan di Bali Tumbuh 21,99 Persen.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 

Sampai dengan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan, empat bulan setelah akhir tahun pajak, Wajib Pajak Badan yang telah menunaikan kewajiban lapor SPT-nya di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali  adalah sebanyak 31.985 Wajib Pajak (WP) Badan. 

Jumlah WP Badan yang melaporkan SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 21,99% jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.

Selain itu, agregat jumlah SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh seluruh Wajib Pajak di Kanwil DJP Bali telah mencapai 330.275 SPT atau 69,5%. Jumlah SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 9,04% jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.

Di sisi lain, jumlah SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (OP) yang telah menyampaikan SPT Tahunan sebanyak 298.290 SPT yang terdiri dari 36.278 SPT WP OP Non Karyawan dan 262.012 SPT WP OP Karyawan. Jumlah WP OP yang melaporkan SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 7,8% jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.

Meskipun tingkat kepatuhan tumbuh, Nurbaeti Munawaroh menyebut Kanwil DJP Bali tetap harus berusaha agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 dapat tercapai. 

Target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 adalah sebesar 83,2% dari jumlah WP wajib SPT yang berjumlah 475.213 SPT. Target tersebut berlaku hingga akhir tahun 2024. 

“Artinya jumlah Wajib Pajak yang harus lapor SPT Tahunan agar target terpenuhi adalah 395.366 SPT. Dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat dicapai,” tegas Nurbaeti.

Sebagai penutup, Nurbaeti mengimbau agar Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkannya SPT-nya. Nurbaeti juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Tidak lupa, Nurbaeti mengingatkan untuk seluruh WP yang ada di Bali untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum 30 Juni 2024.

Penulis : bbn/rls

Editor : Robby



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending