Kakek 70 Tahun di Karangasem Jadi Tersangka Kasus Pencabulan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Polres Karangasem resmi menetapkan IWS seorang kakek berusia 70 tahun sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun di Karangasem, hari ini, Rabu (16/8/2023).
Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP. Reza Pranata saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka itu, ia mengatakan penetapan dilakukan setelah hasil visum korban keluar dan menunjukkan adanya memar bekas benda tumpul namun bukan bekas persetubuhan pada bagian kemaluan korban melainkan diduga akibat gesekan jari pelaku.
"Setelah sebelumnya pemeriksaan sempat ditunda karena yang bersangkutan kecelakaan, hari ini baru bisa diperiksa lebih lanjut dan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian langsung kami tahan," jelas Reza saat dihubungi.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencabulan tersebut berawal dari kecurigaan orang tua salah seorang siswi kelas II SD di Karangasem yang mengetahui putrinya mengeluh sakit ketika buang air kecil pada kemaluannya.
Atas keluhan tersebut, orang tua bersangkutan saat itu langsung memeriksakan kondisi putrinya ke Puskesmas. Begitu dilakukan pemeriksaan, petugas medis mengatakan bahwa kemaluan bocah perempuan berusia 8 tahun itu mengalami kerusakan diduga bekas persetubuhan.
Mengetahui kondisi itu, orang tua siswi tersebut langsung menanyakan kepada putrinya atas apa yang telah dialaminya, saat itu juga, putrinya mengaku bawa sempat mendapat perlakuan tak senonoh oleh tetangganya yaitu IWS (70) pada Selasa (11/7/2023) lalu.
Mendengar pengakuan putrinya, orang tua kemudian bersama Kelian Banjar setempat langsung mendatangi rumah IWS untuk memastikan, setelah didatangi dan menanyakan, akhirnya terduga pelaku IWS mengakui bahwa telah melakukan perbuatan tersebut. Saat itu juga, orang tua langsung melapor ke Polres Karangasem.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs