search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus 350 Calon PMI Bali Ditipu, Polda Panggil Direktur PT MAG
Senin, 26 September 2022, 08:42 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kasus 350 Calon PMI Bali Ditipu, Polda Panggil Direktur PT MAG.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Polda Bali merencanakan pemanggilan terhadap Direktur PT. Mutiara Abadi Gusmawan (MAG) Diamond bernama Muhammad Akbar Gusmawan dan Penanggung jawab Gina Agoylo Cruz San Dexter Insoy. 

Pemanggilan ini terkait kasus dugaan penipuan yang dialami 350 calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bali oleh PT MAG Diamond. 

Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, pihaknya segera akan memanggil Direktur dan Penanggung Jawab usai penyidik Ditreskrimum mengumpulkan bukti bukti dan pemeriksaan dari pihak pelapor. 

"Ya setelah penyidik Bidang Ketenagakerjaan mengumpulkan keterangan dan bukti, pasti akan di panggil," terangnya ke awak media, pada Minggu 25 September 2022. 

Dijelaskanya, pihaknya telah menyelidiki dugaan kasus penipuan yang menimpa 350 PMI sebagai calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bali oleh PT MAG Diamond. 

Perwira melati tiga di pundak itu mengatakan sebanyak 16 orang dari 350 calon PMI sudah dimintai keterangan. Dari keterangan para pelapor kejadian berawal pada akhir Juli 2020. Dimana pelapor mendapat informasi tentang pembukaan lapangan pekerjaan ke luar negeri yang diselenggarakan oleh PT. MAG yang berkantor di Jalan Mertanadi, Kabupaten Badung. 

Tertarik dengan lowongan kerja berprospek kerja yang dijanjikan PT MAG, ratusan PMI mulai mendaftarkan diri dengan membayarkan uang pendaftaran dan administrasi sebesar Rp25 juta pada tanggal 13 Agustus 2020. 

"Para pelapor beserta peserta lainnya mengikuti sejumlah kegiatan pelatihan di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Bali," ungkapnya. 

Sekitar bulan Mei 2021 para korban dijanjikan akan diberangkatkan pada pertengahan bulan Agustus 2021. Tapi sampai pada tenggat waktu yang dijanjikan mereka tak kunjung diberangkatkan dengan alasan adanya peningkatan kasus COVID-19 di Jepang. 

Pemberangkatan tersebut pun dibatalkan dan dijanjikan kembali akan diberangkatkan pada bulan Januari 2022. Namun hal tersebut tidak terealisasi juga sampai dengan pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Bali. Akibat peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.25 juta. Para korban melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP. 

"Sebanyak 350 PMI ini merupakan warga Bali yang dijanjikan bekerja di sejumlah sektor di Jepang dan Australia, seperti perkebunan, spa, hotel, restoran dan lain sebagainya," ungkap Kombes Satake. 

Kombes Satake Bayu mengatakan laporan terakhir yang diterima penyidik Polda Bali yakni pada 15 September 2022 atas nama Dina Ayu Fitriana dengan dua orang nama korban yakni Dina Ayu Fitriana dan Yoka Darmawan. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami