search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Korupsi BUMDes Sibetan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar
Rabu, 22 Februari 2023, 17:10 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kasus Korupsi BUMDes Sibetan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Kejari Karangasem melimpahkan perkara tindak pidana korupsi BUMDes Kuncara Giri Desa Sibetan Kecamatan Bebandem Kabupaten Karangasem dengan terdakwa NSI selaku bendara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (21/2/2023).

Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, Rabu (22/2/2023) mengatakan, pelimpahan perkara dilakukan guna mempercepat adanya kepastian hukum perkara tindak pidana korupsi BUMdes dengan kerugian hingga lebih dari Rp.500 juta tersebut.

"Atas pelimpahan ini, juga telah ditunjuk Hakim yang akan menyidangkan dengan formasi dua hakim karier dan satu hakim adhoc. Untuk persidangan perdana telah ditetapkan pada Kamis tanggal 2 Maret 2023 secara tatap muka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Semara Putra. 

Terhadap status penahanan terdakwa sebagai tahanan Hakim yaitu tahanan rutan selama 30 (tiga puluh) hari dari tanggal 21 Februari 2023 sampai dengan tanggal 22 Maret 2023 dan terdakwa ditahan di LP kelas II B Karangasem.

Adapun pasal yang dikenakan yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 jo. 

Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," terang Semara Putra.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami