search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Sejoli Pakai Baju Adat Mesum di Mobil Dilimpakan ke Kejaksaan
Rabu, 9 November 2022, 19:04 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kasus Sejoli Pakai Baju Adat Mesum di Mobil Dilimpakan ke Kejaksaan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sebelum sempat viral gadis berkebaya merah dalam sebuah hotel, jagat maya sempat dihebohkan video mesum sejoli menggunakan pakaian persembahyangan di dalam mobil.

Kini kasus pasangan mesum itu telah dilimpahkan dari Polda Bali ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (09/11). Kasi Intel Denpasar, I Putu Eka mengatakan begitu berkas tahap II diterima langsung ditunjuk tim penyidik penuntut umum.

"Penyidik punya waktu paling lambat dua pekan untuk menyusun berkas yang nantinya bisa diajukan ke pengadilan," singkatnya. 

Sebagaimana diketahui, video yang pemerannya adalah wanita asal Bogor namun tinggal di Depok berinsial DNL (26), sedangkan pemeran pria adalah teman DNL yang berasal dari Bali berinsial IDI, (28). Aksi mesum di dalam mobil yang sedang dalam keadaan melaju itu direkam sendiri saat perjalanan di wilayah Tampaksiring, Gianyar.

Kasus video porno yang menghebohkan itu bermula dari tersebarnya pada 10 September 2022. Dalam video berdurasi 29 detik tersebut seorang pria sedang mengendarai mobil menggunakan pakaian adat bali berwana putih dan seorang wanita dengan berpakaian kebaya putih dan kain berwarna merah muda. 

Selanjutnya ditemukan adanya akun Twitter dengan nama akun @Angel69DNL dan akun @matamatamade diduga memposting awal video tersebut. Setelah dilakukan profiling terhadap kedua akun tersebut diduga milik pelaku tersebut di atas dan terhadap pemeran dalam video tersebut diduga juga merupakan orang yang sama dengan pemilik akun tersebut. 

Terhadap perbuatan kedua sejoli ini disangkakan telah melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 55 KUHP. 

Disampaikan kembali Putu Eka, untuk sementara kedua pelaku masih dititipkan di Rutan Polda Bali, sampai menunggu berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami