search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Keluar dari Lapas Kerobokan, Pemandu Lepas Kembali Nyambi Jadi Kurir Sabu
Rabu, 7 Juni 2023, 19:28 WITA Follow
image

beritabali/ist/Keluar dari Lapas Kerobokan, Pemandu Lepas Kembali Nyambi Jadi Kurir Sabu.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Lilik Budianto (51) kembali berurusan dengan Polisi. Setelah keluar dari Lapas Kerobokan tahun 2012 lalu, guide freelance ini kembali nyambi jadi kurir. 

Pria paruh baya ini ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar saat menempel sabu di Jalan Pulau Roti Gang Beruang, Sesetan, Denpasar Selatan, pada Jumat 2 Juni 2023 siang hari. 

Menurut Kapolsek Ida Ayu Made Kalpika Sari, barang bukti yang diamankan dari tersangka Lilik yakni 7 paket sabu siap edar. Barang haram itu rencananya akan ditempel sesuai perintah pengedar narkoba bernama Bos. 

Disepakati, pria asal Jogjakarta ini memperoleh upah Rp100 ribu untuk sekali tempel. "Total sabu yang diamankan 7 paket sabu berat 26,76 gram," ungkap AKP Ida Ayu saat gelar rilis di mapolsek, pada Rabu 7 Juni 2023. 

Dijelaskannya, tersangka Lilik dibekuk di Jalan Pulau Roti, Gang Beruang, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan sekitar pukul 11.00 WITA. Dia ditangkap karena dicurigai mondar mandir di TKP mengendarai sepeda motor Honda Vario, diduga hendak menempel. Ia lantas meletakkan sesuatu di bawah batu dan memotonya. 

"Pelaku kepergok menyembunyikan sesuatu di bawah batu lalu memotonya. Anggota yang sejak awal mengikutinya langsung meringkusnya," bebernya. 

Penyergapan ini dipimpin Kanitreskrim Iptu Guruh Firmansyah bersama Panit Opsnal Ipda I Made Mediana Dwyja, dan selanjutnya menggeledah dan menemukan 7 paket plastik klip berisi sabu-sabu. 

Diinterogasi, tersangka yang kos di Jalan Mertasari Gang Bambu II No. 24, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan ini mengaku sebagai kurir dan diperintahkan oleh Bos untuk menempel sabu. 

Awalnya, tersangka Lilik dihubungi oleh Bos pada Kamis 1 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 WITA untuk mengambil 24 paket sabu di Jalan Pulau Galang, Desa Pemogan, Denpasar Selatan. 

Keesokan harinya, setelah mendapat pesan dari Bos, pada Jumat 2 Juni 2022 sekitar pukul 06.30 Wita tersangka berkeliling untuk menempel 24 paket di sejumlah lokasi yang telah ditentukan. Diantaranya, di seputaran Jalan Kerobokan, di Jalan Pedungan Sesetan.

 Hingga pukul 11.00 WITA tersangka sudah berhasil menempel paket sabu di 17 titik. Namun saat akan menempel di lokasi yang ke 18 di Jalan Pulau Roti Gang Beruang, Sesetan, Denpasar Selatan, tersangka ditangkap. 

"Tersangka dijanjikan akan menerima imbalan sebesar Rp. 100.000 per titik lokasi jika berhasil menempel sabu. Tersangka ini pernah jadi perantara jual beli sabu pada tahun 2012 lalu," ungkap mantan Kasatlantas Polres Tabanan ini. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami