search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kemenkes Tetapkan Imunisasi Polio Dua Kali Untuk Bayi Mulai 2023
Minggu, 4 Desember 2022, 13:15 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Kemenkes Tetapkan Imunisasi Polio Dua Kali Untuk Bayi Mulai 2023

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan vaksinasi inactivated polio vaccine (IPV) pada bayi menjadi dua kali mulai 2023. Mulanya, pemberian suntikan IPV diberikan pada bayi hanya di usia 4 bulan. Namun, mulai tahun depan bayi wajib disuntik IPV pada usia empat dan sembilan bulan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan upaya itu dilakukan sebagai upaya eradikasi sepenuhnya penyakit polio di seluruh Indonesia. Nadia juga memastikan pemberian IPV maupun imunisasi polio tetes (bOPV) yang diberikan empat kali pada saat usia bayi satu, dua, tiga, dan empat bulan diberikan secara cuma-cuma.

"Imunisasi polio yang memang adalah imunisasi rutin yang diberikan pada anak-anak sudah sejak lama menjadi program nasional dan gratis diberikannya," kata Nadia kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (3/12).

Nadia menambahkan program dua kali suntik IPV pada bayi itu juga khusus dimulai sejak 1 Desember 2022 di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Setelah itu, pemberian suntik vaksin polio dua kali untuk bayi serentak pada awal 2023 di seluruh Indonesia.

Pelaksanaan suntik vaksin polio dua kali itu sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Nomor HK.02.02/C/4834/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Introduksi Imunisasi Inactivated Poliovirus Vaccine Dosis Kedua (IPV2) pada 5 Oktober 2022.

Adapun akselerasi imunisasi, termasuk pemberian vaksin polio ini mencermati temuan Kemenkes terkait satu kasus polio di Aceh pada November 2022. Temuan kasus polio itu diperkirakan dipengaruhi oleh tidak berjalannya vaksinasi polio baik oral maupun suntik selama empat tahun berturut-turut di kabupaten/kota Provinsi Aceh.

Kasus tersebut juga membuat pemerintah setempat menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) polio.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami