search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kepergok Curi Uang dan Emas di Warung, Residivis Dihajar Massa
Jumat, 2 September 2022, 21:25 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kepergok Curi Uang dan Emas di Warung, Residivis Dihajar Massa.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Kepergok beraksi saat menyatroni warung di lintasan Jalan Raya Singaraja Gilimanuk, tepatnya di Dusun Yehanakan, Desa Banjarasem Kecamatan Seririt, pelaku pencurian yang diketahui sebagai residivis, Kadek Supartika alias Ucil (32) dihajar warga.

Untungnya, pelaku pencurian perhiasan emas dan uang tersebut diamankan Unit Reskrim Polsek Seririt. Aksi yang dilakukan warga Dusun Sudemukti, Desa Tinggarsari Kecamatan Busungbiu itu pada Kamis, 1 September 2022 menyasar warung milik Luh Suartini (60). 

Pelaku awalnya berpura pura belanja dan melihat orang di dalam warung sepi. Akhirnya pelaku beraksi masuk ke dalam warung dan mengambil emas serta uang di dalam warung tersebut.

“Pada saat pelaku memasuki warung, korban berada di kamar mandi kemudian setelah korban keluar dari kamar mandi, ia melihat pelaku keluar dari kamar tidur. Korban selanjutnya korban berteriak maling. Sempat juga korban menarik baju pelaku tetapi pelaku langsung lari keluar warung, dengan membawa emas dan uang yang diambil di dalam kamar tidur korban,” ungkap Kapolsek Seririt  AKP I Made Suwandra,SH., Jumat 2 Agustus 2022.

Saat korban Luh Suartini berteriak itulah, sejumlah warga berhasil mengejar pelaku dan langsung ditangkap di seputaran jembatan timbang Yehanakan. Pelaku lantas menjadi sasaran sejumlah warga hingga tidak berdaya. Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek dan diamankan, setelah diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan perbuatan pencurian emas dan uang.  Di Warung di pinggir jalan di Dusun Yehanakan Desa Banjarase dan ada juga di beberapa TKP yang diakui oleh pelaku yaitu di Desa Ringdikit, sehingga kasus ini masih dikembangkan,” ujar Kapolsek Suwandra.

Dari perbuatan yang dilakukan pelaku itu, korban Luh Suartini mengalami kerugian mencapai Rp.89.662.000,-,diantaranya sejumlah perhiasan emas berupa 6 cincin, 3 liontin, 3 rantai kalung, sepasang anting dan sebuah gelang serta uang tunai sebanyak 1 juta rupiah.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami