Kerap Pesta Narkoba di Villa, Bule Jerman Dibekuk di Cemagi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Bule pengedar narkoba asal Jerman, berinisial ABL (35) dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung di tempat kediamannya di Vila Sambada di Desa Cemagi Mengwi Kuta Utara Badung, pada Senin 5 Juli 2021 sekitar pukul 22.15 WITA.
Di vila tersebut, disita barang bukti narkoba jenis kokain seberat 282,01 gram dan hasish seberat 1,10 gram.
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi didampingi Kasat Narkoba Polres Badung Iptu Budi Artama menerangkan, tersangka ABL sejak sebulan lalu menjadi target operasi karena kerap pesta narkoba di tempat kediamannya di Vila Sambada di Desa Cemagi, Mengwi, Kuta Utara, Badung.
Setelah mendapatkan bukti autentik di lapangan, petugas kepolisian, pada Senin 5 Juli 2021 sekitar pukul 22.15 WITA melakukan pengerebekan di vila tersebut. Sehingga pria berambut botak itu ditangkap tanpa perlawanan.
Hasil penggeledahan di kamar vila, petugas menemukan safety box yang setelah dibuka berisi 53 paket klip berisi serbuk putih kokain dan 1 plastik berisi serbuk putih hasish.
"Dia ini pengedar narkoba jenis kokain. Modusnya menyimpan, mengantar dan menempel narkoba," ungkap AKBP Roby saat rilis di mako Polres Badung, pada Jumat 9 Juli 2021.
Sementara dari hasil pengembangan sehari kemudian, petugas kepolisian kembali menggeledah vila Sambada, pada 6 Juli 2021 sekitar pukul 18.55 WITA. Setelah kamar digeledah, kembali ditemukan narkoba jenis kokain sebanyak 56 paket.
"Total barang bukti yang kami sita 282,01 gram cocain dan 1,10 gram hasish," ungkapnya.
Namun dalam pemeriksaan, tersangka ABL beralasan barang haram sebanyak itu bukan untuk diedarkan tapi digunakannya sendiri dan bersama teman-temannya yang sering datang ke vila. Barang bukti kokain itu dibeli secara online dan digunakan sendiri.
"Dia mengaku beli online. Ngakunya sebagai pemakai, masih kami dalami keterangannya," terang Kapolres Roby.
Kini, pihaknya masih melakukan pengembangan jaringan besar tersangka ABL bekerjasama dengan stakeholder lainnya. Sebab, jaringan narkoba ini cenderung sulit diungkap karena selalu menggunakan jaringan terputus.
"Di pasaran ini bisa dijual Rp3 juta hingga Rp5 juta per gramnya. Karena ini harga gelap dan cukup lumayan mahal. Kami masih dalami untuk mengungkap jaringan besarnya," terang perwira melati dua di pundak ini.
Sebagai akibat dari perbuatannya, bule asal Jerman itu dijerat Pasal berlapis. Yakni Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Kemudian, Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Lanjut, Pasal 114 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum 13 miliar.
Dan terakhir, Pasal 131 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 50 juta rupiah.
Reporter: bbn/bgl