search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kominfo Buka Blokir Steam, Dota, Yahoo dan CS Go
Selasa, 2 Agustus 2022, 20:17 WITA Follow
image

bbn/indosport.com/Kominfo Buka Blokir Steam, Dota, Yahoo dan CS Go

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan telah menormalisasi layanan dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat asing Yahoo, Steam, Dota, dan CS GO setelah pemilik layanan mendaftarkan PSE ke sistem yang dimiliki Pemerintah.

"Kementerian Kominfo telah berhasil berkomunikasi dengan pengelola Yahoo dan Valve Corp (Steam, CS GO, dan DOTA). Akses terhadap keempat Sistem Elektronik tersebut telah dilakukan normalisasi sejak pukul 08.30 WIB hari ini. Pengguna secara bertahap mulai dapat mengakses layanan keempat PSE tersebut," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam siaran persnya, Selasa (2/8/2022).

Sebelumnya Kementerian Kominfo sampai meminta bantuan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta untuk menghubungi empat perusahaan dan layanan itu agar mau mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat.

Dari tujuh platform besar yang diblokir Kominfo pekan lalu, kini tinggal PayPal Origin dan Epic Games yang belum mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat.

Pendaftaran PSE lingkup privat menjadi salah satu perbincangan yang hangat di publik beberapa pekan terakhir dan puncaknya pekan ini ketika Kementerian Kominfo menjadi bulan-bulanan warganet karena memblokir PayPal dkk.

Kominfo dituding serampangan memblokir layanan-layanan tersebut dan tak sadar jika ulahnya justru merugikan banyak orang, terutama para pekerja freelance serta pekerja kreatif di Indonesia yang menerima bayaran via PayPal.

Sementara pemblokiran Origin, Steam, DOTA dan CS GO dinilai bertolak belakang dengan gembar-gembor pemerintah menghidupkan industri game serta esports di Tanah Air.

Selain itu para aktivis juga menilai aturan PSE Lingkup Privat ini berpotensi membungkam kebebasan berpendatan di dunia digital, karena Nomor 5 Tahun 2020 yang menjadi landasannya mengandung banyak pasal karet serta memberikan wewenang sangat besar pada pemerintah untuk memblokir atau menghapus konten di internet. [Antara]

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami