Komite Kongres AS Rekomendasikan Tuntutan Pidana Terhadap Trump
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Komite Kongres yang menyelidiki serangan tahun lalu di Gedung Capitol AS merekomendasikan tuntutan pidana diajukan terhadap mantan Presiden Donald Trump. Panel DPR dengan suara bulat mendesak Departemen Kehakiman untuk mengejar Trump karena menghasut pemberontakan, menghalangi proses resmi, bersekongkol untuk menipu pemerintah AS dan membuat pernyataan palsu.
"Komite telah mengembangkan bukti signifikan bahwa presiden Trump bermaksud mengganggu transisi kekuasaan yang damai di bawah Konstitusi kita," kata Perwakilan Jamie Raskin saat menguraikan temuan panel, dikutip AFP.
"Kami percaya bahwa bukti yang dijelaskan oleh rekan-rekan saya hari ini, dan dikumpulkan selama audiensi kami, menjamin rujukan kriminal dari mantan Presiden Donald J. Trump," kata Raskin.
Rekomendasi komite kepada Departemen Kehakiman akan diakhiri dengan penasihat khusus yang ditunjuk oleh Jaksa Agung Merrick Garland untuk menyelidiki peran Trump dalam kerusuhan Capitol dan upayanya untuk membatalkan pemilihan presiden 2020 yang dimenangkan oleh Demokrat Joe Biden.
Trump dinilai tidak layak jabat apa pun
Penolakan Trump untuk segera campur tangan guna menghentikan serangan tahun lalu di Capitol AS membuatnya tidak layak untuk jabatan apa pun. Demikian disampaikan wakil ketua panel DPR yang menyelidiki serangan itu, Senin.
"Tidak ada orang yang berperilaku seperti itu pada saat itu yang dapat menjabat dalam posisi otoritas apa pun di negara kita lagi," kata Perwakilan Liz Cheney.
"Dia tidak layak untuk jabatan apa pun," katanya pada rapat terakhir komite DPR yang menyelidiki kerusuhan Capitol 6 Januari 2021.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net