search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Komplotan Lintas Provinsi Nekat Bobol ATM di Bali, 2 Buron
Senin, 28 Juni 2021, 13:25 WITA Follow
image

beritabali/ist/Komplotan pembobol ATM lintas provinsi beraksi di Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Polres Gianyar melalui unit reskrim Polsek Sukawati meringkus 3 pelaku pembobol ATM lintas provinsi. 

Masing-masing Ryan Adidaya, 30, asal Kota Depok, Jawa Barat; Keffin, 29, asal Tasikmalaya, Jawa Barat; dan Aditya Wisnu Perdana, 30, asal Kota Serang, Banten. 

Mereka sengaja ke Bali hanya untuk melakukan kejahatan card trapping. Sementara dua pelaku lain masih buron, yakni Sinta yang bertindak sebagai operator palsu dan Edward yang bertugas menentukan target lokasi ATM sasaran. 

Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana menjelaskan penangkapan terhadap pembobol ATM ini bermula dari laporan seorang korban yang saldo rekeningnya berkurang dari semula berjumlah Rp 8.940.397 menjadi Rp106.897. Korban mengaku sempat menarik uang Rp 100.000 di ATM Rafa Mandiri yang ada di Jalan Raya Guwang, Kecamatan Sukawati pada Kamis (24/6) sekira pukul 11.00 WITA. 

Namun saat itu, ATM korban tertelan oleh mesin ATM Bank BNI. Kemudian para pelaku beraksi, seolah-olah membantu korban. Padahal, pelaku sedang berupaya mengetahui nomor PIN ATM Korban. Akhirnya nominal uang dalam ATM baru diketahui sudah terkuras ketika korban bermaksud mengganti kartu ATM nya di Kantor Bank BNI Cabang Renon. 

"Setelah di cek ternyata saldo rekening korban sudah berkurang. Kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Sukawati," ujar Kapolres Bayu Sutha didampingi Kapolsek Sukawati AKP I Made Ariawan P, Kanit Reskrim Iptu AA Gede Alit Sudarma dan Kasubbag Humas Polres Gianyar AKP Nyoman Hendrajaya dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Gianyar, Senin (28/6). 

Unit Opsnal Polsek Sukawati langsung melakukan lidik dan pengecekan CCTV ATM. Dari rekaman CCTV ditemukan terduga pelaku yang sedang melakukan aksinya dari memasang perangkap kartu (card trapping) dengan alat tertentu. 

Setelah mengantongi cukup bukti, Tim Opsnal Polsek Sukawati berhasil menemukan 3 pelaku saat menginap di Hotel Bali Dwipa di Jalan Benesari Gang Popies II Kuta Beach Kabupaten Badung. 

"Rencananya pelaku akan melakukan aksinya selama 3 hari di Bali, setelah itu akan kembali ke Bogor," ujarnya. 

Bahkan saat ditangkap pelaku sudah mempersiapkan diri dengan alat dan kendaraannya hendak melakukan aksinya kembali. Namun ke tiga pelaku tersebut keburu ditangkap oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Sukawati. 

Dari 3 pelaku ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya berupa uang tunai Rp4.845.000, beberapa kartu ATM, Obeng pipih gagang warna kuning yang dipakai mencongkel Mesin ATM, sebuah gunting yang digunakan untuk membuat potongan plastik air mineral sebagai pengganjal Kartu ATM, satu unit SPM Vario warna hitam silver DK 5650 OK, STNK dan anak Kunci, satu unit SPM Vario warna hitam DK 6647 FBE, STNK dan anak kunci, 6 buah Handphone (4 hp Nokia dan 2 Hp samsung). 

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 Keping Rekaman CCTV.  Hasil interogasi, para pelaku mengakui  mempunyai perannya masing-masing. Pelaku Ryan Adidaya sebagai Ketua. Saat ini bekerja sebagai Pegawai di LP KPK (Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) dan berperan memasang Call Center palsu dan Card Trapping di Card Reader kemudian mencongkel mesin ATM untuk mengambil kartu ATM. 

Pelaku Keffin betugas mendampingi Ryan untuk menghalang-halangi jika ada nasabah yang akan masuk ATM. Pelaku Aditya Wisnu Perdana berperan memengaruhi korban agar menghubungi call center palsu dan korban menyampaikan PIN ATMnya. 

Kemudian para pelaku menguras uang yang ada di ATM korban di ATM BCA yang berlokasi di pasar Seni Guwang Sukawati sebanyak Rp.8.000.000. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami