search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Politikus NasDem Jadi Tersangka Korupsi
Selasa, 28 Maret 2023, 17:16 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Politikus NasDem Jadi Tersangka Korupsi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ary merupakan istri dari Ben Brahim.

"[Tersangka] suami istri," ujar sumber CNNIndonesia.com, Selasa (28/3).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan Ben Brahim dan Ary telah memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari ini, Selasa (28/3). Keduanya diperiksa sebagai tersangka dan bakal ditahan.

"Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2," kata Ali.

"Perkembangan segera disampaikan," tandasnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi berkaitan dengan perbuatan meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal itu bukan utang.

Ali menyatakan para tersangka diduga juga telah menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.

"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," terang Ali.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami