search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KPU Bali Minta Calon DPD Siapkan Persyaratan, Salah Satunya Tidak Pernah Jadi Terpidana
Senin, 17 April 2023, 11:55 WITA Follow
image

beritabali/ist/KPU Bali Minta Calon DPD Siapkan Persyaratan, Salah Satunya Tidak Pernah Jadi Terpidana.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Anggota KPU Bali untuk Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Luh Putu Sri Widyastini, mengingatkan para bakal calon anggota DPD yang akan mendaftar agar menyiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran.

Hal ini, lanjutnya, agar mereka lebih mempersiapkan persyaratan lebih awal karena banyak hari libur dalam beberapa hari mendatang. Selain itu, persiapan lebih awal dilakukan agar pemenuhan salah satu persyaratan seperti tes kesehatan jasmani di Rumah Sakit tidak menumpuk.

Menariknya, salah satu syarat yang juga akan menjadi tambahan bagi bakal calon anggota DPD adalah tidak pernah menjadi terpidana lima tahun atau lebih.

”Hal itu menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat bakal calon peserta Pemilu 2024,” katanya usai sosialisasi dan bimbingan teknis Pendaftaran bakal calon anggota DPD RI dan penggunaan Aplikasi Silon pada Pemilu 2024 di Denpasar, Minggu (16/4/2023).

Ia menambahkan untuk masa pendaftaran persyaratan calon anggota DPD RI bakal dibuka mulai Senin (1/5/2023). 

Proses verifikasi administrasi persyaratan calon, penyerahan perbaikan persyaratan, sampai verifikasi administrasi perbaikan persyaratan calon dijadwalkan hingga 28 Agustus 2023.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami