KPU Jembrana Tetapkan Jumlah DPT 243.796 Orang, 898 TPS
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
KPU Kabupaten Jembrana akhirnya menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum 2024. Jumlah pemilih yang ditetapkan sebanyak 243.796 orang.
Penetapan jumlah DPT tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap tingkat Kabupaten Jembrana Rabu (21/06/2023) di Ball Room Hotel Jimbarwana.
Ketua KPU Jembrana, Ketut Gde Sudiantara, menjelaskan bahwa penetapan hasil DPT ini dilakukan setelah melalui tahapan turunnya DP4 (Daftar Pemilih Sementara) dari hasil perbaikan dan daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang kini sudah ditetapkan.
Sementara itu, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Kabupaten Jembrana yang ditetapkan berjumlah 898 TPS yang tersebar di lima kecamatan.
Baca juga:
Berkas Bacaleg Banyak Ditemukan Kesalahan, KPU Jembrana Minta Waktu Verifikasi Nyaris Sebulan
"Dengan penetapan DPT ini, KPU Kabupaten Jembrana telah menyelesaikan salah satu tahapan penting dalam persiapan Pemilihan Umum 2024. Daftar pemilih tetap ini akan menjadi acuan untuk pelaksanaan pemungutan suara di Kabupaten Jembrana nantinya," pungkasnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/jbr