KPU Tabanan Soroti 17 Parpol Belum Laporkan Dana Kampanye
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan menyoroti soal Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan memanggil 17 partai politik (Parpol) untuk segera membuat laporan tersebut.
KPU Tabanan menyebut, hingga saat ini belum ada satupun Parpol yang memberikan laporan terkait dana kampanye untuk tahun 2024.
Komisioner KPU Tabanan Divisi Penyelenggaraan Pemilu, Ni Komang Yuni Lestari saat ditemui di kantor KPU Tabanan menyebut belasan parpol yang terdaftar belum ada satupun melaporkan dana kampanye. Padahal hal ini menjadi syarat bagi para peserta untuk mengikuti pesta demokrasi di tahun 2024.
"Hingga Jumat, kami mengecek belum ada yang submit (melapor)," katanya, Jumat (5/1)
Ia menyebut parpol baru melaporkan setelah ada dana kampanye yang masuk ke mereka. "Saat ada dana kampanye masuk, baru mereka melaporkan," terangnya.
Mengingat belum adanya laporan yang masuk ke KPU Tabanan, Komang Yuni pun meminta agar semua parpol yang terdaftar untuk segera melaporkan paling tidak dua hari kedepan.
"Pada 6 Januari seharusnya sudah melaporkan dana yang masuk maupun keluar. Tapi kita berikan waktu paling lama tanggal 7 Januari 2024 sampai pukul 23.59 WITA secara online," ujarnya.
Ia menambahkan baik parpol maupun caleg yang mendaftar sudah melaporkan LADK. Jika tidak melaporkan, maka ada sanksi yang akan diberikan kepada para Parpol.
"Saat melakukan proses akhir, saat sumpah dan penetapan caleg dianggap tidak sah atau gugur," ujarnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/tab