Layanan COD Dokumen Tilang Kejari Tabanan Sepi, Ini Sebabnya
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Agar mempermudah masyarakat untuk mendapatkan dokumen tilang seperti STNK, KTP atau SIM Kejaksaan Negeri Tabanan (Kejari) membuat sistem Cash on Delivery (COD) dokumen tilang atau yang disebut Sistem Tilang Antar Pos (SITAR) bekerjasama dengan kantor POS.
"Kami sudah buat sekitar setahun yang lalu dalam rangka mewujudkan zona integritas," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tabanan I Dewa Gede Putra Awatara Kami, (17/3).
Namun, layanan tilang ini masih sepi peminat. Dewa Gede Awatara menyebutkan, hal ini lantaran masih kurang publikasi sehingga masyarakat tidak mengetahui secara luas.
"Kami harap masyarakat lebih banyak yang tahu," ujarnya.
Untuk proses klaim dokumen tilang, pelanggar tilang bisa menguhubungi layanan pada nomor WhatsApp 0818582100 atau 08990460484 dan mengirimkan bukti tilang.
Petugas lantas melakukan pengecekan terhadap berkas tilang dan mengirimkan link pembayaran tilang. Selain itu, juga akan diinformasikan barang bukti tilang bisa diantarkan melalui kantor pos dengan sistem COD dan ada biaya tambahan.
Selanjutnya pelanggar mengirimkan bukti pembayaran denda tilang dan petugas akan mengecek status pembayaran dan menyiapkan barang bukti. Selanjutnya petugas menginformasikan kepada kantor pos agar barang bukti dikirim kepada pelanggan.
"Baru empat kali kami kirim. Terjauh sampai Lombok dan pulau Jawa," ujar Dewa Gede Awatara.
Sementara untuk biaya, wilayah di sekitar Tabanan dikenakan biaya COD sekitar Rp5 ribu. Wilayah Denpasar dan Jembaran sekitar Rp 7 ribu.
"Untuk pengantaran sampai Jawa atau Lombok biaya disesuaikan dengan kantor POS," ujarnya.
Reporter: bbn/tab