Lupa Sedang Mencuri, Maling Malah Menantang Pemilik Burung Berkelahi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
AA (20 tahun) dan SW (23 tahun) dua pemuda asal Gontoran, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram kepergok pemilik rumah saat mencuri burung di salah satu rumah yang berada di wilayah Bertais, Kota Mataram.
Namun saat kepergok dan diteriaki maling, pelaku ini bukannya langsung melarikan diri. Pelaku AA malah menantang pemilik burung untuk berkelahi. Saat ditanya alasannya menantang pemilik burung, pelaku AA mengaku karena lupa sedang mencuri.
“Lupa pak kalau saya sedang mencuri, karena lagi mabuk. Iya pak, saya yang nantang korban," ucap pelaku AA cengengesan, menjawab saat diinterogasi oleh Kapolsek Sandubaya Kompol Muhammad Nasrullah, Rabu (8/3).
AA melakukan pencurian bersama rekannya SW. Saat itu, pelaku tengah melintas di depan rumah korban dan berinisiatif untuk mencuri.
Pelaku menjalankan aksinya dengan naik melalui tembok pekarangan dan atap rumah korban. Satu per satu burung korban diturunkan kemudian ditaruh di luar.
Sementara SW, mengaku ikut masuk ke rumah korban. Namun burung korban belum sempat dibawa lari, karena keburu ketahuan. Dan burung yang sudah disembunyikan dikembalikan lagi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku SW pernah terlibat dalam kasus pencurian burung jenis kecial.
Kapolsek Sandubaya Kompol Muhammad Nasrullah mengatakan, dua orang yang diamankan itu merupakan pelaku atas kasus pencurian burung, yang terjadi pada 25 Februari 2023, sekitar pukul 01.00 WITA.
“Lima ekor burung yang akan dicuri. Tiga ekor burung perkutut dan 2 ekor burung tekukur,” ujar Kapolsek.
“Memang, salah satu dari korban sempat menantang korban karena diteriaki maling. Namun pada akhirnya pelaku kabur,” ungkap Kapolsek.
Namun tidak berselang lama pelaku kembali mendatangi rumah korban lagi. Tujuannya menantang korban berkelahi. Namun, korban tidak menggubris dan lebih memilih melapor ke polisi.
Sementara pelaku kabur lagi dan bersembunyi di wilayah Suranadi, Lombok Barat. Kedua pelaku diamankan Rabu (1/3), sekitar pukul 00.30 Wita di rumahnya masing-masing. Kepada tersangka dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/lom