MA Batalkan Putusan PN Denpasar, Titian Wilaras Divonis 8 Tahun
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Proses hukum yang dijalani oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT BPR Legian, Titian Wilaras (56) berakhir di jeruji besi Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Hal itu setelah Makamah Agung (MA) menerbitkan putusan selama 8 tahun penjara. Hakim tunggal MA, Salma Lutha menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Perbankan yang dikatakan menggunakan dana milik PT. BPR Legian sebesar Rp 23,1 miliar.
Putusan MA yang memerintahkan untuk melakukan eksekusi terhadap Titian Wilaras, sejak Agustus lalu. Namun, pihak Kejaksaan Negeri Denpasar, baru menuntaskan perintah untuk melakukan eksekusi, Selasa (28/9/2021) malam.
Kajari Denpasar, Yuliana Sagala dalam keterangannya menegaskan bahwa pria kelahiran, Medan 13 Mei 1965, lalu itu dalam proses eksekusi yang cukup panjang. Panggilan eksekusi pertama terhadap terdakwa diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2021 dengan perintah agar datang ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada hari Senin tanggal 6 September 2021 (terdakwa tidak memenuhi panggilan).
"Panggilan Eksekusi ke-2 diterbitkan pada tanggal 6 September 2021. Namun lagi-lagi, terdakwa tidak memenuhi panggilan," sebut Yuliana.
Selanjutnya, panggilan eksekusi Terhadap Terdakwa ke-3 diterbitkan pada tanggal 14 September 2021. Terdakwa tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Kemudian, pihak keluarga memberikan informasi kepada kasi pidum dan jaksa eksekutor, bahwa terpidana akan datang nantinya dengan sukarela.
Pada Selasa, 28 September 2021 sekira pukul 21.00 WITA Kasi Pidum Kejari Denpasar bersama Jaksa Eksekutor Kejari Denpasar, ke tempat tinggal terpidana Titian Wilaras di Jalan Pantai Karang No. 18 Sanur, Denpasar Selatan untuk dilakukan eksekusi.
Eksekusi dilakukan, selain melihat kondisi fisik terpidana baik-baik saja juga berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1231 K/Pid.Sus/2021 yang menyatakan Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 453/Pid.Sus/2020/PN Dps tanggal 17 Desember 2020 terhadap Titian Wilaras.
Untuk diketahui, Jaksa IB Putu Swadharma Diputra lSH sebelumnya menuntut terpidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Namun, Hakim ketua Angeliky Handajani Day,SH.MH.,yang memimpin sidang itu mengetok palu bebas. JPU langsung mengajukan Kasasi ke MA.
Hasilnya, Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 453/Pid.Sus/2020/PN Dps tanggal 17 Desember tersebut.
Menyatakan terdakwa Titian Wilaras telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perbankan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50A Undang-undang RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sesuai Dakwaan tunggal Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- Subsidair 6 bulan kurungan," bunyi putusan MA.
Reporter: bbn/maw