search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mabuk, Pemuda di Tabanan Tusuk Paman dan Pukul Kakeknya
Sabtu, 17 September 2022, 08:49 WITA Follow
image

beritabali/ist/Mabuk, Pemuda di Tabanan Tusuk Paman dan Pukul Kakeknya.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Seorang pemuda di Banjar Bandung, Desa Pandak Badung, Kecamatan Kediri melakukan penganiayaan pada dua orang keluarganya. 

Pelaku bernama I Made Dwi Aristian Fernanda, 24 tahun melakukan penusukan pada paman dan pemukulan pada kakeknya. Selain itu, korban diketahui saat kejadian sedang dalam kondisi mabuk. 

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan, pada Kamis, (15/9) sekitar Pukul 18.00 WITA pelaku pulang dalam kondisi mabuk. Tidak hanya itu, ia juga bertengkar dengan neneknya karena tidak menjemput kakeknya di tempat kerja. 

Sesaat kemudian kakek pelaku, I Wayan Yuda, 79 tahun berusaha mendamaikan keributan itu, malah ia mendapatkan pukulan dari cucunya hingga luka di pelipis sebelah kiri. Dengan kondisi terluka, korban lari ke tetangga untuk meminta pertolongan. Lantas dibawa ke Rumah Sakit Nyitdah.

Setelah kejadian itu, paman korban atas nama I Made Sumiarta, 59 tahun memberikan nasehat kepada pelaku. Namun, I Made Dwi Aristian Fernanda malah marah dan melawan dengan menggunakan pisau sehingga terjadi perkelahian.

Akibatnya, I Made Sumiarta mengalami luka sayatan di lengan sebelah kiri dan pinggang sebelah kiri lantas dibawa ke RS Nyitdah menyusul I Wayan Yuda. 

Akhirnya pada Jumat, (16/9) tim Opsnal Polsek Kediri melakukan penangkapan pada pelaku di rumahnya di Banjar Bandung, Desa Pandak Bandung. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti pisau jenis mutik yang digunakan pelaku melukai pamannya. 

“Pelaku sedang kami proses di Mapolsek dan diancam dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal 5 tahun kurungan,” kata Kapolsek Kediri Kompol I Kadek Ardika.

Editor: Robby

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami