search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mahasiswa di Korut Dihukum Kerja Paksa Gegara Bicara Logat Korsel
Senin, 2 Januari 2023, 17:50 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Mahasiswa di Korut Dihukum Kerja Paksa Gegara Bicara Logat Korsel

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Empat mahasiswa di Korea Utara dikirim untuk bekerja paksa di tambang batu bara akibat ketahuan menggunakan aksen Korea Selatan saat berbicara lewat ponsel. Mereka juga dikeluarkan dari universitas tempat mereka menempuh studi.

Dikutip dari Radio Free Asia, Senin (2/1), salah satu sumber di Korut menyebutkan keempat mahasiswa itu tertangkap berbicara dengan aksen yang lebih lembut dan menggunakan istilah sayang yang digunakan di Korsel.

Para mahasiswa itu diduga meniru cara bicara itu dari lagu, film, atau drama Korsel yang diselundupkan ke Korut melalui flashdisk.

Menurut sumber Radio Free Asia, berbicara menggunakan aksen Korsel dianggap gaya di lingkungan anak muda. Namun, menurut pemerintah Korut, menggunakan aksen Korsel merupakan bentuk kejahatan kontra-revolusioner.

Seorang warga Korut mengatakan, dahulu mereka yang ketahuan menggunakan aksen Korsel hanya membuat pernyataan otokritik yang isinya mereka berjanji tidak akan lagi menggunakan aksen tersebut.

Namun, belakangan pemerintah membuat peraturan yang lebih ketat dan menyatakan penggunaan aksen Korsel merupakan kejahatan yang dapat menghancurkan situasi dalam negeri.

Bisa dihukum mati

Pada 2020, Korea Utara mengesahkan Undang-undang tentang Penolakan Pemikiran dan Budaya Reaksioner. UU itu mengatur hukuman jangka pendek hingga dua tahun berupa kerja paksa bagi warga yang kedapatan berbicara, menulis, atau menyanyi dengan gaya Korea Selatan.

Hukuman yang lebih berat hingga 15 tahun kerja paksa akan dijatuhkan bagi mereka yang ketahuan menonton video Korsel. Sementara, hukuman mati bisa dijatuhkan kepada orang yang mendistribusikannya.

Lewat UU ini, dua remaja telah dieksekusi pada Oktober tahun lalu karena tertangkap menjual flashdisk yang berisi film atau acara TV Korsel.(sumber: cnnindonesia.com)


 

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami