search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mahfud Buka-bukaan Soal Sikap Mega dan Naskah Akademik Hak Angket
Selasa, 12 Maret 2024, 09:52 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Mahfud Buka-bukaan Soal Sikap Mega dan Naskah Akademik Hak Angket

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD buka-bukaan soal sikap Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri terkait pengajuan hak angket DPR RI, serta bocoran naskahnya.

Menurut Mahfud, Megawati mendukung untuk tetap mengajukan hak angket DPR RI, meski dihiraukan oleh pimpinan dewan.

"Bu Mega itu menganggap untuk angket dan hukum itu langsung jalan saja, lurus, tegas. Tapi, itu sebenarnya belum perlu turun tangannya Bu Mega untuk memimpin itu," ujar Mahfud di kediaman Butet Kertaredjasa, Kasihan, Bantul, DIY, Senin (11/3).

Mahfud mengatakan, Megawati menyampaikan pandangannya mengenai hak angket dan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) saat duduk bersamanya dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam satu forum pada Jumat (8/3) lalu.

"Nah, urusan angket dan hukum ke MK itu didorong agar dikerjakan sebaik-baiknya dan sungguh-sungguh. Dan itu bisa dilakukan tanpa harus Bu Mega turun pun langsung, karena itu, kan, urusan sangat teknis," tutur Mahfud.

Di kesempatan ini, Mahfud juga menyatakan bahwa naskah akademik untuk hak angket DPR sudah rampung disusun. Naskah terdiri dari 101 halaman dan turut mencantumkan pandangan serta masukan pentingnya.

"Sudah, naskah akademiknya itu 101 halaman. Bagus, saya sudah baca, sudah tertampung semua pendapat saya sehingga saya tidak perlu memberi beban baru," jelasnya.

Masukan penting yang Mahfud berikan untuk naskah akademik tersebut yakni soal penyalahgunaan wewenang di bidang anggaran. Itu mencakup dugaan penyalahgunaan bantuan sosial atau bansos saat pemilu.

"Iya, penyalahgunaan bansos terhadap undang-undang APBN dan undang-undang keuangan negara," pungkas pasangan capres Ganjar Pranowo itu.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami