Malaysia Tolak Banding Baru Eks PM Najib Razak
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak terancam dipenjara setelah pengajuan banding terbarunya soal tuduhan mega korupsi lembaga investasi negara 1 Malaysia Development Berhad (1MDB) ditolak, Selasa (16/8).
Baca juga:
Ilmuwan Ungkap Skenario Horor 'Neraka Dunia'
Pengadilan Tinggi Malaysia menolak permohonan Najib untuk mengajukan bukti baru dalam banding terakhirnya dalam kasus itu.
Ketua Hakim Pengadilan, Tengku Maimun Tuan Mat, mengatakan lima panel hakim dengan suara bulat menganggap Najib dan tim kuasa hukumnya gagal meyakinkan dengan tepat apa yang bisa dibuktikan melalui bukti tambahan yang diajukan.
Pengadilan lantas memutuskan melanjutkan sidang banding terakhir yang diajukan Najib. Dikutip The Straits Times, jika Najib gagal dalam bandingnya ini, ia akan menjadi eks perdana menteri Malaysia perdana yang dipenjara.
Jika banding gagal, Najib terancam dipenjara 12 tahun dan denda 210 juta ringgit atau Rp695 miliar. Najib juga terancam didiskualifikasi sebagai kandidat pemilihan umum Malaysia pada September 2023.
Sementara itu, proses persidangan banding Najib dijadwalkan berlangsung hingga 26 Agustus. Keputusan sidang dijadwalkan baru diketahui beberapa hari setelahnya.
Sebab, pengadilan di Negeri Jiran biasanya mengumumkan keputusan persidangan di hari lain.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net