search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Marah Martabat Keluarganya Dilukai Sambo Bunuh Brigadir J
Jumat, 12 Agustus 2022, 08:35 WITA Follow
image

bbn/Suara.com/Marah Martabat Keluarganya Dilukai Sambo Bunuh Brigadir J 

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Tim khusus Polri akhirnya membuka motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo marah dan emosi karena Brigadir J melukai martabat keluarganya. 

"FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah dapat laporan PC yang mendapatkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang oleh almarhum Josua," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).

Andi menjelaskan, setelah itu Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam perkara ini, Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.  Sambo merencanakan pembunuhan itu dengan memanggil anak buahnya yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Bripka Ricky Rizal (Bripka RR). 

Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Bharada E mengakui dirinya diperintah Sambo untuk membunuh rekannya sesama ajudan, Brigadir J.

Saat itu, Bharada E takut karena terancam akan ditembak Sambo jika tak memenuhi perintah atasannya. Lokasi penembakan diketahui berada di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Penembakan terjadi pada 8 Juli, tak lama setelah rombongan istri Sambo dengan para ajudan tiba di rumah pribadi, setelah melakukan perjalanan darat dari Magelang, Jawa Tengah.

Setelah rombongan melakukan tes PCR, istri Sambo dan para ajudan termasuk Bharada E, Brigadir J, dan Bripka RR menuju rumah dinas di Komplek Polri. Di sanalah kejadian penembakan ini terjadi. 

Menurut pengakuan Bharada E kepada kuasa hukumnya, saat itu dia terpaksa menembak Brigadir J berkali-kali dengan mata tertutup karena merasa terancam oleh Sambo. Penyidik telah menetapkan Irjen Ferdi Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan sopir Kuat sebagai tersangka pembunuhan berencana

Mereka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP. Seluruh tersangka terancam hukuman mati. (Sumber: Kompas.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami