search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mardani Maming Didakwa Terima Suap Rp118 Miliar Terkait Penerbitan IUP
Kamis, 10 November 2022, 13:49 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Mardani Maming Didakwa Terima Suap Rp118 Miliar Terkait Penerbitan IUP

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 Mardani H. Maming didakwa telah menerima suap sekitar Rp118 miliar terkait pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa KPK ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (10/11).

"Terdakwa telah menerima hadiah berupa uang dan barang secara bertahap dari tanggal 20 Maret 2014 sampai dengan tanggal 17 September 2020 melalui PT Trans Surya Perkasa (TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR) serta penerimaan uang secara tunai melalui Rois Sunandar dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio (Alm) selaku Direktur PT PCN melalui PT Angsana Terminal Utama (PT ATU) dan PT PCN dengan total sejumlah Rp118.754.731.752," ujar jaksa KPK Muh. Asri Irwan.

Jumlah uang diduga suap ini berbeda dengan apa yang disampaikan KPK dalam tahap penyidikan yaitu sekitar Rp104,3 miliar. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu disebut berperan aktif memperlancar proses peralihan IUP OP milik PT BKPL ke PT PCN.

Maming memerintahkan, membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP OP Batu Bara PT BKPL Nomor: 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN.

Menurut jaksa, perbuatan itu melanggar Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e UU 23/2014 sebagaimana telah diubah dengan UU 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Maming yang notabene merupakan kader PDIP sekaligus Komisaris PT Batulicin Enam Sembilan ini didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami