search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mencuri Perhiasan Emas di Mengwi, Residivis Kembali Masuk Bui Enam Kali
Jumat, 24 Februari 2023, 18:50 WITA Follow
image

beritabali/ist/Mencuri Perhiasan Emas di Mengwi, Residivis Kembali Masuk Bui Enam Kali.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi membekuk Gede Tusan Widyana (54) yang telah melakukan pencurian di Banjar Delod Bale Agung, Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Selasa 21 Februari 2023. 

Setelah ditangkap ternyata Gede Tusan asal Sukasada Buleleng ini adalah residivis yang sudah lima kali masuk penjara gegara kasus serupa. 

Menurut Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, S.H., tersangka Gede Tusan ditangkap karena mencuri perhiasan emas di rumah korbannya, Agus Suryadi di Banjar Delod Bale Agung, Mengwi. 

Kebetulan, pada saat itu hanya istri korban, yakni Ni Wayan Sriati yang berada di rumah. Tak lama sang istri pergi ke luar untuk membeli bungan. 

"Jadi, rumah dalam keadaan kosong dan sepi. Sekembalinya dari membeli bunga, istri korban melihat keadaan kamarnya sudah berantakan," ungkapnya. 

Saksi istri Ni Wayan Sriati bergegas masuk ke kamar dan mengecek perhiasan emas yang disimpan di dalam almarinya. Korban kaget setelah mengetahui perhiasan emas miliknya berupa 1 kalung dan liontin seberat 20 gram, sepasang subeng dengan berat 5 gram, liontin seberat 10 gram sudah tidak ada.  

"Karena rumahnya kemalingan, Ni Wayan Sriati langsung menghubungi suaminya dan melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polsek Mengwi," ujarnya. 

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi kemudian bergerak cepat menyelidiki. Selanjutnya, pada Kamis 23 Februari 2023, tersangka Gede Tusan ditangkap di kamar kosnya di Jalan Pulau Maluku III No. 14 Pekambingan, Denpasar Barat. 

"Setelah dilakukan interograsi tersangka mengakui perbuatannya mencuri di rumah korban," bebernya. 

Dijelaskanya, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni masuk ke halaman rumah korban dan memanggil-menggil penghuni rumah. Jika tidak ada yang menyahut dari dalam rumah tersebut dipastikan kosong. Sehingga, saat itulah tersangka beraksi dan masuk ke dalam kamar untuk mencari barang berharga. 

Berdasarkan data kepolisian dari tahun 2013 hingga 2016, tersangka Gede Tusan Widyana sudah lima kali keluar masuk LP. Kini, ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan acaman hukuman tujuh tahun penjara. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami