search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mencuri Pratima Merajan Dalem Tarukan Mengwi, Residivis Pencuri Bebek Dibekuk
Selasa, 13 Desember 2022, 19:34 WITA Follow
image

beritabali/ist/Mencuri Pratima Merajan Dalem Tarukan Mengwi, Residivis Pencuri Bebek Dibekuk.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Polsek Mengwi membekuk maling pratime di Merajan Dalem Tarukan Banjar Sayan Delodan, Desa Werdi Bhuwana, Mengwi Badung, pada Sabtu 22 Oktober 2022 sekira pukul 07.00 WITA. 

Pelakunya seorang residivis spesialis maling bebek bernama Ketut Widiada alias Edo alias Doble alias Kacir. 

Pria kelahiran 20 Agustus 1983 itu ditangkap saat akan kembali beraksi di belakang Pura Dalem Cenggolo, Desa Sudimara Tabanan, pada Minggu 11 Desember 2022 dini hari. 

Menurut Kapolsek Mengwi Kompol I Nyoman Darsana, kasus pencurian pratime di Merajan Dalem Tarukan Br. Sayan Delodan Desa Werdi Bhuwana, Mengwi dilaporkan oleh warga bernama Ni Nyoman Tangki (55). 

Dalam laporan Ni Nyoman Tangki, pratime yang masuk sebagai benda sakral umat Hindu itu masih ada terlihat di Merajan, pada Minggu 16 Oktober 2022 sekira pukul 08.00 WITA. Saksi pelapor pagi itu hendak bersembahyang ke Merajan dan membuka pintu gedong pesimpangan (meru tingkat dua) dan melihat pratima lembu masih ada. 

Selanjutnya pada Sabtu 22 Oktober 2022 sekira pukul 07.00 WITA pelapor hendak ngunggahang toya anyar dalam rangkaian Hari Raya Saraswati. Namun ketika membuka pintu gedong pesimpangan, ia terkejut karena pratima lembu yang sebelumnya diistanakan di meru tersebut telah hilang. 

Pelapor juga membuka pintu pelingih catur meres dan pintu pelingih catur mujung. Dimana uang kepeng yang ada di dalam masing masing pelinggih tersebut juga telah hilang. 

"Pratime yang hilang itu yakni 1 buah pratima lembu warna hitam yang di dalamnya berisi lontar tentang sejarah/babad pratisentana dalem tarukan dan 3 ikat uang kepeng dimana 1 ikat berisi kurang lebih 200 biji uang kepeng. Kerugian yang dilaporkan 35 juta rupiah," beber Kompol Darsana, Selasa 13 Desember 2022. 

Begitu menerima informasi pratima raib, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi melakukan olah TKP dan bahan keterangan serta memerika saksi-saksi. 

Tim juga mencari data residivis yang akhirnya mengarah ke tersangka Doble asal Br. Sayan Baleran Desa Werdi Bhuwana, Mengwi, Badung. Selanjutnya, pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 02.00 wita, tim membuntuti gerak gerik tersangka Doble mengendarai sepeda motor Supra DK 3109 EF bergerak ke wilayah Tabanan. 

Sekira pukul 03.00 WITA, tim melihat Doble sedang mengendap-ngendap di belakang Pura Dalem Cenggolo, Desa Sudimara, Tabanan. 

"Gerak geriknya mencurigakan diduga akan beraksi lagi. Sehingga tim mengamankan pelaku di Jalan Yeh Gangga Sudimara, Tabanan saat akan berusaha melarikan diri, tegasnya. 

Hasil interogasi, tersangka Doble mengakui perbuatanya mencuri pratime di Merajan Dalem Tarukan. Dia diketahui masuk ke TKP dengan cara memanjat pagar dan mengambil pratima secara paksa. 

Diakuinya setelah mengambil pretime lembu dan uang kepeng, ia pergi ke Banjar Sunia untuk membuang pratima berbentuk lembu ke tengah sawah. Tujuanya untuk menghilangkan barang bukti. 

"Untuk dua ikat uang kepeng dibawa ke kos nya di belakang Terminal Kediri, Tabanan. Pelaku beraksi seorang diri," jelasnya. 

Adapun barang bukti hasil kejahatan yang diamankan yakni 1 buah potongan pratima berupa kepala lembu warna hitam dengan tanduk berwarna coklat, 1 potong kain warna kuning dan 1 unit motor Honda Supra DK 3109 EF warna hitam, 1 buah celana kain warna hitam, 1 buah baju kaos warna biru dongker, 1 buah buf dan 130 keping uang kepeng. 

Kompol Darsana menambahkan tersangka Doble merupakan residivis maling bebek di Mengwi pada tahun 2015 lalu dan divonis 2 tahun penjara. Sekeluar dari penjara, pada tahun 2020 tersangka kembali mencuri bebek di wilayah Mengwi dan Abiansemal divonis 10 bulan penjara. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami