Mengaku Dijambret, Pegawai SPBU di Tabanan Ditangkap, Ternyata Begini Kasusnya
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Dua orang pegawai SPBU di Tabanan nekat membuat skenario penjambretan untuk menutupi penggelapan uang perusahaan yang mencapai nilai Rp 671 juta lebih. Hingga akhirnya kasus ini tercium oleh pihak kepolisi dan keduanya akhirnya ditahan.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menerangkan, pada Senin, (30/1) Pukul 11.00 WITA saksi I Wayan Handy Sastrawan Suarno mendapatkan telepon dari tersangka Ni Kadek Duwi Widyantari yang mengatakan menjadi korban penjambretan di Bypass Ir Soekarno masuk Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri.
Saksi kemudian mengajak Ni Kadek Duwi Widyantari untuk melapor ke Polsek Kediri. Pada saat itu, tersangka menerangkan jika uang omset SPBU pada 28 Januari dan 29 Januari 2023 diambil oleh orang yang tidak dikenal senilai Rp 671 juta.
Adanya kasus penjambretan di Bypass Ir Soekarno personil Opsnal Polsek Kediri mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan kamera pengawas (CCTV). Berdasarkan data yang diperoleh dari identitas dan ciri-ciri pelaku tim opsnal Polsek Kediri kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan interogasi saksi.
Akhirnya diketahui seseorang yang membawa Motor Yamaha Vixion mengarah ke barat. Setelah ditelusuri keberadaan Motor Vixion tersebut berada di Banjar Branjingan, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur pemiliknya adalah adalah I Made Ariana yang ternyata rekan kerja dari tersangka Ni Kadek Duwi Widyantari.
Interogasi terhadap I Made Ariana, Ia mengakui telah membuat skenario bersama pelaku Ni Kadek Duwi Widyantari. Kemudian personel opsnal Polsek Kediri amankan pelaku dan barang bukti.
“Kemudian anggota juga memintai keterangan dari tersangka Ni Kadek Duwi Widyantari dan akhirnya mengaku kemudian ditahan,” ujarnya.
Selain itu, dari tersangka Ni Kadek Duwi Widyantari yang bekerja sebagai akunting di SPBU diketahui telah menggelapkan uang perusahaannya selama dua tahun.
“Kami juga amankan uang dari tersangka I Made Ariana senilai Rp 107 juta,” ujarnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka, Ni Kadek Duwi Widyantari diganjar dengan Pasal 374 JO 64 KUHP dan I Made Ariana diganjar Pasal 374 JO 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab