search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Meski PPKM Berakhir, Jokowi Belum Cabut Status Darurat Covid-19
Sabtu, 31 Desember 2022, 18:12 WITA Follow
image

bbn/dok Setpres/Meski PPKM Berakhir, Jokowi Belum Cabut Status Darurat Covid-19.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang resmi berakhir pada 30 Desember 2022, bukan berarti ikut mencabut status darurat COVID-19 nasional.

Hal tersebut ditegaskan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Seperti diketahui, Indonesia memiliki dua status darurat COVID-19 yang tertuang melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia. Pertama, Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 31 Maret 2020.

Kedua, Status Bencana Non-Alam sebagai Bencana Nasional yang diteken tanggal 13 April 2020.

Pencabutan status darurat COVID-19 di Indonesia menunggu arahan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Hal ini terkait WHO belum mencabut Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Global (Public Health Emergency International Concern/PHEIC) COVID-19.

"Untuk status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya. Pandemi ini sifatnya bukan per negara, tapi sudah dunia," tegas Jokowi saat konferensi pers terkait PPKM di Istana Negara Jakarta pada Jumat, 30 Desember 2022.

"Sehingga status kedaruratan kesehatan tetap dipertahankan mengikuti status dari Public Health Emergency of International Concern, dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), bukan kita."

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami