Modus Pura-pura Nginap di Hotel, Pelaku Gondol HP Korban Lewat Pintu Belakang
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Imam Muarifin (35) pusing tujuh keliling karena terlibat pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 3 juta. Sehingga timbul niat jahatnya untuk mencari uang dengan cara tidak halal.
Pria asal Sragen, Jawa Timur ini berpura-pura menginap di Hotel dan janjian bertemu korban untuk membeli Iphone 14 Pro Max seharga Rp 29,5 juta. Namun, setelah Iphone diserahkan oleh korban, Imam kabur lewat pintu belakang hotel.
Aksi penipuan ini terjadi pada Minggu 5 Maret 2023 sekitar pukul 12.00 WITA. Pelaku Imam berkenalan dengan korban Novi Aulia Fransiska selaku pemilik Toko Aimudin Store lewat aplikasi Marketpalace di Facebook.
"Sehari sebelumnya, mereka sudah janjian akan bertemu di Hotel Ohana karena pelaku mengaku menginap disana," ujar Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita SH, SIK, MH, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, pada Kamis 30 Maret 2023.
Korban kemudian mendatangi Hotel Ohana yang terletak di Jalan Kubuanyar nomor 20, Kuta. Setelah bertemu dan berbincang-bincang, korban menyerahkan Iphone warna gold tersebut ke pelaku. Pelaku mengambil Iphone tersebut dan mengatakan akan mengambil uang ke kamar hotel.
"Korban percaya karena pelaku mengaku menginap di hotel Ohana. Ia menunggu pelaku mengambil uang," ungkapnya.
Namun setelah ditunggu-tunggu selama 2 jam, pelaku tak kembali. Korban menanyakan ke pihak hotel, dan ternyata pelaku tidak menginap disana. Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian ke Polsek Kuta, pada Senin 20 Maret 2023 dengan kerugian Rp29.5 juta.
Hasil lidik, Polisi membekuk Imam saat sedang menggadai ponsel curian tersebut di Pusat Gadai di Jalan Teuku Umar Denpasar pada Sabtu 25 Maret 2023. Diinterogasi, pelaku Imam menggadai Iphone korban sebesar Rp 17.200 juta. Tapi, ia menerima uang hasil gadai sebesar Rp 15 juta, sebab dipotong administrasi sebesar Rp 2.2 juta.
"Pelaku mengaku uang hasil gadai HP tersebut sebesar Rp 15.000.000,- sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari," ujarnya.
Dijelaskan pelaku uang tersebut digunakan untuk membayar pinjaman online (pinjol) senilai Rp 3 juta selebihnya untuk bayar utang.
"Ngakunya untuk bayar pinjol dan bayar hutang lainnya," tegasnya.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl