search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mulai 8 Juni, Korea Selatan Cabut Aturan Wajib Karantina
Jumat, 3 Juni 2022, 18:05 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Mulai 8 Juni, Korea Selatan Cabut Aturan Wajib Karantina

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Korea Selatan segera mencabut aturan wajib karantina bagi para wisatawan asing yang tidak divaksinasi Covid-19. Aturan itu berlaku mulai 8 Juni mendatang. 

Selain itu, Korea Selatan juga mulai mencabut peraturan yang diberlakukan untuk penerbangan internasional.

Meski mencabut aturan wajib karantina bagi turis asing yang tidak divaksin Covid-19, pemerintah Korea Selatan tetap akan mempertahankan hasil tes negatif PCR sebagai syarat sebelum masuk Korea Selatan. Tes PCR berlaku dalam waktu 72 jam setelah ketibaan.

"Meskipun ada kewajiban karantina 8 hari untuk kedatangan asing yang tidak divaksin sampai sekarang, persyaratan tersebut akan dihilangkan mulai 8 Juni terlepas dari status vaksinasi mereka," kata Perdana Menteri Han Duck-soo dalam pertemuan tentang tanggapan terhadap pandemi COVID-19, Jumat (3/6/2022).

Perdana Menteri Han Duck-soo juga mengatakan bahwa situasi Covid-19 di Negeri Ginseng itu telah stabil.

Han Duck Soo juga membeberkan bahwa setiap peraturan penerbangan yang diberlakukan di Bandara Internasional Incheon akan dicabut mulai 8 Juni mendatang untuk memastikan penerbangan beroperasi tepat waktu..

Pasalnya, pembatasan penerbangan dan waktu operasi penerbangan saat ini telah menyebabkan ketidaknyamanan seperti kurangnya tiket dan kenaikan harga.(sumber: suara.com)
 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami