search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ni Kadek Sri Dewi Pengusaha Koi Surati Jokowi Minta Keadilan
Kamis, 21 Juli 2022, 20:48 WITA Follow
image

bbn/idn times/Ni Kadek Sri Dewi Pengusaha Koi Surati Jokowi Minta Keadilan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Pengusaha ikan koi asal Desa Penimbung, Lombok Barat, Ni Kadek Sri Dewi Danayanti menyurati Presiden Jokowi. 

Ia mengirim surat ke Presiden dengan maksud untuk menyampaikan keluh kesahnya sebagai masyarakat yang merasa tidak mendapat keadilan.

Direktur Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) FH Universitas Mataram (Unram), Joko Jumadi mengatakan, pengusaha tersebut resmi melayangkan surat ke Presiden secara pribadi.

“Hari ini akan disampaikan surat ke Presiden secara pribadi. Sementara isi dan alasan ibu Sri bersurat ini, hanya bentuk curhatan masyarakat kepada Kepala Negara saja,” kata Joko, Kamis (21/7). 

Disisi lain kata Joko, pihaknya yang dari awal mendampingi pengusaha koi tersebut, sedang menyiapkan gugatan perdata (gugatan citizen law suit) terhadap Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara.

Gugatan citizen law suit atau dikenal juga sebagai gugatan warga negara atau gugatan action popularis adalah gugatan yang diajukan oleh perseorangan warga negara kepada negara atas nama kepentingan hukum, di mana penggugat sendiri, tidak perlu membuktikan secara riil mengalami kerugian.

“Gugatan perdata ini terhadap pembangunan Bendungan Meninting, semoga Agustus ini bisa masuk,” sambungnya.

Lebih jauh Joko mengatakan, alasan gugatan perdata tersebut dikarenakan adanya kerugian nyata yang dialami oleh pengusaha ikan koi itu.

“Selama ini BWS mengklaim bahwa bendungan tidak jebol karena belum jadi. Tetapi kami menilai, untuk bangunan bendungan harus ada temporary omberdam,” beber Joko.

Sementara sampai saat ini, warga yang terdampak dari kejadian itu sekitar 20 KK dari satu Desa. Namun diketahui dampak dari peristiwa itu lebih dari satu Desa.

Untuk diketahui, sebelumnya, pemilik Rinjani Koi Farm, Ni Kadek Sri Dewi melakukan aksi protes ke kantor BWS atas kejadian meluapnya air Sungai Meninting pada 17 Juni lalu.

Kejadian itu membuatnya merugi hingga miliaran rupiah, sehingga Dewi meminta pihak BWS sebagai penanggung jawab Bendungan Meninting mengambil sikap. Bahkan ia mendatangi kantor BWS dan melakukan aksi lempar bangkai ikan koi di depan kantor BWS.

Editor: Robby

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami