Notaris di Buleleng Ditahan Lantaran Tak Lapor SPT Tahunan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Karena tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi untuk tidak melakukan pembayaran pajak penghasilan, seorang notaris di Buleleng ditahan di Rumah Tahanan Mapolsek Seririt, setelah Rabu 3 November 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).
Proses secara hukum atas dugaan tindak pidana perpajakan itu ditangani Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali di Denpasar, dimana penanganan kasus itu diserahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng.
Dalam tuduhan yang disampaikan, KNS tersangkut dalam Perkara Tindak Pidana Perpajakan,dimana tersangka tidak menyampaikan kewajiban SPT Tahunan dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 sebesar Rp728.892.207,-
“Terhadap Tersangka, melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ungkap Kasi Intelijen selaku Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada.
Untuk sementara, KNS dilakukan penahanan di Rutan Polsek Seririt selama 20 hari terhitung mulai dan selanjutnya Penuntut Umum akan secepatnya melengkapi berkas perkara tersebut untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bul