search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Paiketan Krama Bali Kritik Hari Arak: Bisa Disalahartikan Hari Mabuk
Selasa, 24 Januari 2023, 10:28 WITA Follow
image

bbn/dok beritabali/Paiketan Krama Bali Kritik Hari Arak: Bisa Disalahartikan Hari Mabuk.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Ketua Paiketan Krama Bali Dr. Ir. I Wayan Jondra, M.Si menolak rencana penetapan Hari Arak Bali pada 29 Januari 2023 karena dapat disalahartikan menjadi hari Mabuk.

Hal ini menurutnya tidak sesuai dengan ajaran Agama Hindu yang mengajarkan untuk menjauhi perilaku minum alkohol apalagi sampai mabuk-mabukan (Mada), salah satu dari Sad Ripu (enam musuh di dalam diri manusia). Alkohol/arak tergolong minuman tamasik yaitu minuman yang menimbulkan sikap malas. 

"Arak sebaiknya dikonsumsi secara terbatas dan terkendali hanya untuk tujuan kesehatan, pengobatan (usadha), upacara/yadnya dan ekspor," ungkapnya dalam pernyataan resmi dalam Surat Terbuka kepada Gubernur Bali Wayan Koster, Senin 23 Januari 2023.

Di negara-negara Barat dan negara-negara maju, terutama negara-negara yang cuacanya dingin, peredaran/distribusi/perdagangan dan konsumsi minuman beralkohol (termasuk jenis arak) dilakukan dengan regulasi dan pengawasan sangat-sangat ketat sehingga tidak boleh dikonsumsi secara bebas tanpa kendali.

Ia mencermati bahwa Bali beriklim tropis dengan cuaca panas, kurang tepat dan sangat tidak dianjurkan mengkonsumsi minuman beralkohol termasuk arak karena berbahaya bagi kesehatan terutama kesehatan pencernaan dan pembuluh darah. Pertimbangan lainnya, minuman keras seperti arak diharamkan oleh 6 Agama yang diakui di Indonesia.

Mengutip dari ajaran Agama Hindu kitab Manu Smerti Bab 11 ayat 151, Manu Smerti Bab 7 ayat 47-50, Manu Smerti Bab 9 ayat 225, Rigved Book 8 hymn 2 ayat 12 dan Rigved Book 8 hymn 21 ayat 14 melarang konsumsi alkohol apalagi sampai mengganggu kesadaran/mabuk.

Terlebih, kata dia, kampanye terbuka untuk mengajak masyarakat membudayakan minum arak sungguh sangat berlebihan dan kurang pantas dilakukan oleh pejabat dan atau aparat pemerintah dan tokohtokoh masyarakat yang beragama Hindu.

"Kami menilai, penetapan Hari Arak Bali pada 29 Januari 2023 adalah sesuatu yang sangat berlebihan karena akan menimbulkan image kurang baik bagi Bali sebagai Pulau Dewata yang masyarakatnya religius selain berdampak buruk bagi kualitas SDM Bali," katanya.

Penetapan hari Arak Bali juga tidak sejalan dengan Pergub No. 1 Tahun 2020, karena dapat memberi kesan adanya kampanye seolah-olah masyarakat dianjurkan untuk mengkonsumsi arak. Sementara kebiasaan minum arak di masyarakat saat ini mayoritas bukanlah minum arak untuk sehat, namun minum arak untuk bersenang-senang sampai mabuk.

Pada dasarnya, pihaknya memahami tujuan Pemerintah Daerah Bali untuk meningkatkan pendapatan para petani arak dan UMKM itu baik dan didukung. Sebagaimana diatur dalam Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali, Pemerintah Daerah Bali hendaknya membantu, memfasilitasi dan melakukan pembinaan agar kualitas produksi arak menjadi lebih baik hingga memiliki standar kualitas internasional (kualitas ekspor) dan melakukan sertifikasi kadar alkohol arak, sosialisasi secara intensif akan bahaya minuman beralkohol jika dikonsumsi secara berlebihan.

Selain itu juga melakukan pengendalian konsumsi arak dan mendesak aparat kepolisian melakukan pengawasan ketat agar arak tidak dikonsumsi secara bebas di Bali karena bertentangan dengan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 terutama Pasal 14 huruf “d” dan peraturan perundang-undangan yang diacu oleh Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020.

Ia menyarankan untuk bisa menembus pasar internasional (ekspor), Pemeritah Daerah Bali hendaknya meningkatkan pembinaan dan pelatihan tentang perijinan, higiens, standardisasi, packaging, branding, manajemen marketing dan ekspor di segmen pasar internasional.

"Jadi, arak Bali hendaknya hanya diutamakan menjadi komoditi ekspor ke negara beriklim ekstrim bukan untuk dikonsumsi masyarakat Bali secara bebas," tukasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami