search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pedagang Beli Pertalite Pakai Jerigen, Polisi Mengaku Dilematis
Senin, 5 September 2022, 08:27 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pedagang Beli Pertalite Pakai Jerigen, Polisi Mengaku Dilematis.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Sebelum pemerintah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, dua oknum masyarakat ini yakni Haris (34) dan Sanhaji (43) buru-buru pergi ke SPBU Nomor 54.803.01, di Jalan Raya Sempidi, Kelurahan Kapal, Mengwi, Badung, pada Selasa 30 Agustus 2022. 

Dengan semangat 45, mereka membawa 4 jerigen dengan tujuan akan membeli bensin Pertalite sebelum kenaikan harga BBM 3 September 2022. Ternyata disana banyak juga masyarakat yang membeli dengan jerigen. Mereka pun rela berdesak-desakan mengantre mengular untuk mendapatkan bensin Pertalite. 

Namun saat mengantre di SPBU anggota Satreskrim Polres Badung datang mengerebek. Belasan warga yang ngantre berhasil lolos dari penyergapan Polisi. Nahas bagi keduanya ditangkap tanpa perlawanan. 

Menurut Kapolres Badung, AKBP Leo Ledy Defretes kedua tersangka ditangkap saat berada di SPBU Nomor 54.803.01, di Jalan Raya Sempidi, Kelurahan Kapal, Mengwi, Badung. 

"Keduanya kedapatan sedang membeli bensin menggunakan empat jerigen ukuran besar. Bensin bensin itu dimuat mobil Toyota Vios DK 1627 ABJ," bebernya didampingi Kasatreskrim AKP Putu Ika Prabawa dalam gelar jumpa pers di Mapolres Badung, Minggu 4 September 2022. 

Dalam pengakuan kedua tersangka, ratusan liter bensin dari empat jerigen itu akan dijual kembali secara eceran. Pihak kepolisian masih mendalami apakah tersangka menjual lagi ke orang lain. 

"Mereka menjualnya ke masyarakat atau pedagang bensin eceran atau buka usaha sendiri, masih kami akan selidiki," terang perwira lulusan Akpol Tahun 2002 ini. 

Keterangan tambahan dari AKP Putu Ika Prabawa menegaskan bahwa menjual dan membeli bensin menggunakan jerigen itu dilarang. Terkecuali untuk orang-orang yang memiliki izin seperti nelayan yang sudah mengantongi izin. Sehingga dalam kasus ini pihak SPBU yang menjual bensin eceran kepada tersangka akan diberikan sanksi administrasi. 

"Kami dari kepolisian memang dilema dalam mengambil tindakan. Kalau ditindak pedagang eceran itu pasti diprotes karena mereka pedagang kecil, padahal sebenarnya itu sudah salah," tutur mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta ini. 

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami